Kasus Suap Pengadaan Kapal, KPK Panggil 5 Komisaris PT PAL

  • Selasa, 23 Mei 2017 - 06:13:59 WIB | Di Baca : 903 Kali
Jakarta, SeRiau- Penyidik KPK memanggil lima komisaris PT PAL terkait kasus suap pengadaan kapal perang ke Filipina. Mereka diagendakan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Arief Cahyana. Kelima saksi yang dimintai keterangan antara lain Komisaris PT PAL Sunardjo serta anggota Dewan Komisaris PT PAL Ir Yoska Octaviano, Rachmat Lubis, Eko Setiawan, dan Anne Kusmayati. "Kelimanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AC (Arief Cahyana)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Senin (22/5/2017). Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (30/3) lalu. Saat itu, KPK mengungkap adanya pemberian uang berkaitan dengan penjualan kapal SSV (Strategic Sealift Vessel) yang diproduksi PT PAL untuk instansi pemerintah Filipina. KPK menyita USD 25 ribu yang disebut sebagai pemberian kedua setelah sejumlah oknum pejabat di PT PAL menerima uang USD 163 ribu pada Desember 2016. Uang itu disebut berasal dari fee agency 4,75 persen yang diterima oleh Ashanti Sales Incorporation (AS Inc) sebagai perusahaan perantara dalam proyek penjualan kapal SSV oleh PT PAL kepada instansi pemerintah Filipina pada tahun 2014 dengan total proyek USD 86,9 juta. Dari fee agency sebanyak 4,75 persen atau sekitar USD 4,1 juta yang diterima oleh AS Inc itu, KPK menyebut ada alokasi terhadap sejumlah pejabat PT PAL sebesar 1,25 persen atau USD 1,087 juta. Dalam kasus dugaan suap ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah M Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia, Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Arief Cahyana selaku GM Treasury PT PAL Indonesia, serta Agus Nugroho dari pihak swasta. (Sumber : Detiknews.com)  





Berita Terkait