Tak Punya izin Operasional Tapi Sudah Beroperasi, Komisi IV Panggil Dishub Dan Pengelola Gojek RDP

  • Selasa, 09 Mei 2017 - 04:56:19 WIB | Di Baca : 1076 Kali
Pekanbaru, SeRiau-  Keberadaan ratusan ojek online atau dikenal dengan Go-jek diketahui tidak mengantongi izin operasional dari pihak pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru alias ilegal, namun tetap nekat beroperasi meski hanya mengantongi izin dari pemerintah pusat. Menyikapi hal ini, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru akan segera memanggil pihak Pemko dalam hal ini Dinas perhubungan dan pihak Go-jek untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. " Nanti kita akan jadwalkan pemanggilan Dishub dan PT yang menaungi Gojek ini, agar keberadaan gojek memiliki payung hukum di Kota Pekanbaru, jangan nanti ada pihak-pihak yang mengaku keberatan, ini perlu disosialisasikan oleh SKPD terkait" Ungkap Roni Amriel, Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (9/5/2017). Menurut Politisi Golkar ini lagi, dari Komunikasi yang dikukan oleh Komisi IV, diketahui Dishub belum memberikan rekomendasi apa-apa, sementara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) juga baru mengeluarkan SIUP SITU, sementara izin operasional belum diurus sama sekali oleh pihak Gojek. "Kita minta harus ada tindakan, karena semua kegiatan usaha yang ada di Pekanbaru ini harus ada izin, makanya kita akan panggil pihak Dishub dan gojeknya, karena harus ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, apakah kendaraan roda dua ini termasuk kendaraan angkutan umum atau tidak, nanti kita hearing dan dalam rapat nantinya akan muncul semuanya" pungkas Roni.( Pur)





Berita Terkait

Tulis Komentar