BC Dumai Bersama BAIS TNI Gagalkan Penyeludupan Barang Ilegal

  • Rabu, 16 Agustus 2023 - 12:13:21 WIB | Di Baca : 859 Kali

 

SeRiau - Satuan Tugas Patroli Laut BC-10001 melakukan operasi khusus dan menemukan adanya pergerakan Kapal motor menuju Port Klang, Malaysia. Pada hari Sabtu, 22 Juli 2023 lalu, berawal dari informasi masyarakat adanya   kapal yang memuat barang tanpa disertai dokumen resmi.

Satuan Tugas Patroli Laut BC-10001 Operasi KHUSUS melakukan pencarimenemukan 2 buah objek di Radar Kapal Patroli BC-10001 dengan jarak sekitar 12 Nautical Mile sebelah barat laut. Posisi Kapal Patroli BC-10001 dengan arah haluan kapal menuju Malaysia dan berdasarkan pemeriksaan awal didapati bahwa kedua kapal motor yaitu KM. ILHAM JAYA dan KM. BERKAT 
memuat kayu teki yang tidak tercantum dalam manifest.

Lalu kemudian KM. ILHAM JAYA (8 orang) dan KM. BERKAT (11 orang) dikawal oleh BC-10001 menuju Dumai untuk diproses lebih lanjut oleh Unit Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut tidak ditemukan dokumen manifest serta dokumen kepabeanan atas muatan yang diangkut oleh KM. ILHAM JAYA (±2.610 batang kayu teki) dan KM. 
BERKAT (± 2.215 batang kayu teki ).

Hal tersebut diduga melanggar Pasal 102A huruf a dan huruf e Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 dan terhadap Tersangka nakhoda kedua Kapal Motor dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Negara Kelas IIB Dumai untuk Penitipan Penahanan.

Selanjutnya pada hari Senin, 07 Agustus 2023, Bea Cukai Dumai bersama Satgas 
Celebes BAIS TNI berhasil menegah barang-barang yang dibatasi/dilarang asal Malaysia di Terminal Penumpang Ferry Internasional Dumai. Berawal dari informasi masyarakat akan dilakukannya kegiatan pemasukan barang impor tanpa disertai dokumen resmi dari Malaysia yang masuk melalui Terminal Penumpang Ferry Internasional, Unit Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai dan Satgas Celebes BAIS TNI melakukan pendalaman dan pemantauan informasi tersebut.

Pada pukul 13.30 WIB dilakukan pemeriksaan langsung terhadap barang-barang bawaan penumpang 
dengan mesin pemindai X-Ray dan didapati 18 (Delapan belas) Koli yang dibawa oleh terduga pelaku 
sebanyak 2 (Dua) Orang di Terminal Penumpang Ferry Internasional Dumai Jl. Buluh Kasab, Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Prov. Riau.

Barang-barang tersebut berupa Kosmetik, Obat-obatan, Sepatu, Sendal, Makanan, Jam Tangan, Pakaian, dan Barang Campuran yang tidak diberitahukan dalam dokumen Pemberitahan Impor Barang (BC 2.0) dan tidak dilengkapi izin instansi terkait.

Berdasarkan hasil pemeriksaan didapati bahwa barang tersebut akan diperjual belikan di Indonesia. Kemudian terhadap barang bukti dan terduga pelaku selanjutnya dibawa ke KPPBC TMP B Dumai untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai selalu berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya salah satunya sebagai Community Protector yang melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang berdasarkan peraturan perundang - undangan berbagai instansi berwenang di Indonesia. Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai sehingga mencegah kerugian negara dan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

( Dedi Iswandi)





Berita Terkait

Tulis Komentar