Kasus Penelanjangan Sejoli, Pak RT Divonis Bui

  • Kamis, 12 April 2018 - 16:51:08 WIB | Di Baca : 1328 Kali
Komarudin terdakwa kasus penelanjangan

SeRiau - Kasus penelanjangan sejoli di Cikupa, Tangerang, Banten berujung bui bagi pelaku. Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Komarudin yang merupakan RT di lokasi kejadian tersebut.

"Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata ketua majelis hakim M Irfan Siregar di PN Tangerang, Kamis (12/4/2018).

Hakim menyebut Komarudin terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan memicu tersebar luasnya video penelanjangan terhadap korban. Dalam pertimbangan hakim, status ketua RT yang disandang Komarudin menjadi hal yang memberatkan hukum karena dianggap seharusnya mampu menjadi contoh di lingkungannya.

Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun penjara. Dalam tuntutan tersebut, Komarudin dianggap melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 335 KUHP tentang pembiaran dan pasal 29 UU Pornografi.

Kasus ini sendiri bermula pada Sabtu (11/11/2017) lalu. Saat itu, warga menggrebek sebuah kontrakan karena diduga ada sepasang kekasih yang melakukan tindakan asusila. 

Warga langsung menganiaya dan menelanjangi pasangan yang ada di dalam kontrakan itu. Keduanya disebut tak diberi kesempatan membela diri.

Sejoli yang ditelanjangi itu pun berteriak histeris dan menangis. Namun bukannya berhenti, warga malah mengarak mereka sejauh 400 meter, bahkan merekam kejadian itu serta mengunggahnya ke internet hingga viral.

Kelakuan warga tersebut diketahui aparat penegak hukum yang kemudian mendatangi lokasi. Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif menceritakan sebelum digerebek warga, korban pria datang ke kontrakan pacarnya membawa makanan, namun tak lama warga datang dan memaksa kedua mengaku berbuat mesum. 

"Dia antar makanan, ke kamar mandi sikat gigi habis itu keluar langsung ditarik suruh ngaku, kalau nggak ditelanjangi. Tapi yang jelas aslinya pakai baju," ujar Sabilul saat dimintai konfirmasi, Senin (13/11/2017) lalu.

"Habis itu mereka bilang ayo selfie, upload. Ada yang bilang begitu, 'ada yang mesum!'," sambung Sabilul.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi memastikan dua sejoli itu tidak melakukan tindakan asusila seperti yang dituduh warga. Pihak kepolisian pun menangkap Komarudin dan 5 orang lainnya serta menetapkan mereka menjadi tersangka pengroyokan dengan peranan masing-masing.

"Ketua RT mendatangi kontrakan korban, menggeledah kontrakan korban, membawa keluar serta menelanjangi, menyeret serta melakukan pemukulan terhadap korban," kata Sabilul, saat dikonfirmasi soal peranan ketua RT, Rabu (15/11/2017). (**H)

Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar