MA Tolak PK Moeldoko, Sigit : Saatnya Demokrat Berbuat Untuk Rakyat !

  • Jumat, 11 Agustus 2023 - 19:41:23 WIB | Di Baca : 697 Kali

 

SeRiau- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Pekanbaru dari Fraksi Demokrat Sigit Yuwono ST mengucapkan lega dan Bahagia serta mengucapkan selamat Kepada Seluruh Pengurus Demokrat Baik tingkat Pusat Maupun Daerah setelah 
Mahkamah Agung  menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat.

Kepada Media ini Sigit Mengatakan dengan di tolaknya PK tersebut maka saat ini kita sebagai Kader Demokrat saatnya berbuat untuk masyarakat Indonesia khususnya untuk warga Pekanbaru " Saat nya Demokrat berbuat untuk rakyat karena persoalan Partai sudah selesai di tingkat Nasional dan kita di Daerah harus terus bergerak dan menjadi Demokrat Partai besar di Tahun 2024 Mendatang" tegasnya.

Dirinya sebagai Kader selalu siap dalam membesarkan dan berjuang untuk Demokrat dan bahu membahu dengan pengurus lain agar Demokrat bisa jadi Pemenang di Kota Pekanbaru tahun 2024 mendatang " Saya Selalu Kader Siap bahu Membahu dengan Kader untuk mengantar kan Demokrat jadi pemenang di kota Pekanbaru ini Tahun 2024 Mendatang" tegasnya.

Seperti di Beritakan sebelumnya 
MA menyebut novum yang diajukan pihak Moeldoko tidak cukup untuk mengabulkan permohonan PK-nya.
"Bahwa novum yang diajukan pemohon PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," ujar hakim agung sekaligus jubir MA, Suharto, saat jumpa pers di MA, Kamis (10/8/2023).

Masalah Kepengurusan Diselesaikan di Mahkamah Partai
Selain itu, Suharto mengatakan majelis hakim PK menilai masalah kepengurusan partai itu sebaiknya diselesaikan di kalangan internal partai. Menurut Suharto, hingga PK didaftarkan, tidak ada upaya dari pihak Moeldoko untuk menyelesaikan masalah ini di Mahkamah Partai Demokrat.

"Bahwa walaupun objek sengketa merupakan keputusan tata usaha negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 9 dan Pasal 1 angka 10 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Pasal 87 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, akan tetapi pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara Penggugat dan Tergugat II intervensi," jelasnya.

"Sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Sampai saat gugatan a quo didaftarkan, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh penggugat," sambung Suharto.( ***/ detikNews.com)

 





Berita Terkait

Tulis Komentar