Menindak ODOL dan Menjaga Keselamatan Lalu Lintas

  • Kamis, 20 Oktober 2022 - 21:52:32 WIB | Di Baca : 818 Kali

 

Seriau,- Pengertian Infrastruktur, menurut American Public Works Association (Stone,1974 dalam Kodoatie, R.J.,2005) infrastruktur adalah fasilitas fasilitas fisik yang dikembangkan atau dibutuhkan oleh agen-agen publik untuk fungsi-fungsi pemerintahan dalam penyediaan air, tenaga listrik, pembuangan limbah, transportasi dan pelayanan- pelayanan similar untuk memfasilitasi tujuan tujuan sosial dan ekonomi. Berdasarkan pengertian infrastruktur tersebut maka infrastruktur merupakan sistem fisik yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dalam lingkup sosial dan ekonomi.

Begitu pula dengan pembangunan infrastruktur jaringan jalan. Pembangunan jalan sangat tidak kalah penting dan diperlukan sebagai alat penghubung suatu tempat dengan tempat yang lain. Dengan adanya akses jalan yang mudah dijangkau akan mempengaruhi unsur strategis suatu tempat dan dengan mudahnya akses mempengaruhi banyaknya pihak swasta yang mau berinvestasi.

Dengan banyaknya pihak swasta yang mau berinvestasi tersebut akan mempengaruhi pada pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat. Selain itu dengan adanya pembangunan- pembangunan infrastruktur salah satu contohnya seperti jaringan jalan juga akan memberi manfaat kesejahteraan masyarakat karena terbebas dari keterpencilan suatu tempat dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.

(Priyanto 2021) Over dimension adalah suatu kondisi dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik (modifikasi). Sedangkan over loading adalah suatu kondisi dimana kendaraan yang mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan .

Dampak ODOL terhadap infrastruktur dan lingkungan telah menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, jembatan (runtuh atau putus) dan pelabuhan, penyebab dan pelaku kecelakaan lalu lintas, tingginya biaya perawatan infrastruktur, berpengaruh pada proyek KPBU infrastruktur jalan, mengurangi daya saing internasional karena kendaraan ODOL tidak bisa melewati Pos Lintas Batas Negara (PLBN) tidak dapat memenuhi AFTA (Asian Free and Trade Association), ketidakadilan dalam usaha pengangkutan barang, tingginya biaya operasional
kendaraan, menyebabkan kerusakan komponen kendaraan, memperpendek umur kendaraan dan menimbulkan polusi udara yang berlebihan.

Terkait pengawasan juga tingkatkan, sosialisasi ke pengusaha pemilik angkutan dan barang juga untuk segera melakukan normalisasi selagi masih ada waktu. Karena bila batasnya sudah habis, maka penindakan penuh sudah langsung harus diterapkan," Jika mengikuti perkembangan kebijakan bebas ODOL sejak diluncurkan tahun 2017 hingga tahun 2020, upaya setidak sudah melakukan empat hal,
yaitu penguatan regulasi; sosialisasi, koordinasi dan kesepakatan; pelaksanaan program pendukung; dan penindakan dan penegakan hukum.

Aturan kewajiban uji tipe kendaraan ada pada pasal 50 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan uji tipe wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi kendaraan bermotor yang
menyebabkan perubahan tipe.

Sementara sanksinya ada di pasal 277 pada UU yang sama menyebutkan setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia membuat, merakit, atau
memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dapat dipidana kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling tinggi Rp 24 juta.

(Korlantas Polri 2019 ) mencatat terjadi 1.376.956 pelanggaran lalu lintas. Sebesar 136.470 kendaraan (10 persen) melakukan pelanggaran kelebihan kapasitas beban dan kapasitas dimensi. Dalam sehari rata-rata 378 angkutan barang melanggar ODOL. Pelanggaran ODOL menduduki peringkat ke empat dari 11 jenis pelanggaran lalu lintas versi Korlantas Polri. Peringkat pertama, pelanggaran surat menyurat 88.841 (28 persen), kedua pelanggaran marka 356.152 (26 persen), dan ketiga pelanggaran penggunaan sabuk keselamatan 224.600 (16 persen).

Terjadinya kecelakaan lalu lintas dimulai adanya pelanggaran lalu lintas. Secara nasional, angka kecelakaan lalu lintas hingga akhir tahun 2019, jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas ada peningkatan 7 persen dari tahun sebelumnya, korban meninggal dunia turun 13 persen, korban luka berat turun 6 persen, korban luka ringan naik 5 persen dan kerugian material mencapai Rp 40,8 miliar, ada kenaikan 19 persen.

Jumlah korban kecelakaan lalu lintas tahun 2019 sebanyak 25.652 jiwa. Rata-rata per bulan sebanyak 2.138 jiwa. Rata-rata per hari sebanyak 71 jiwa. Rata rata per jam sebanyak 3-4 jiwa.

Disamping itu, Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), turut memberikan masukan terkait operasional ODOL untuk membantu kebijakan zero ODOL, yaitu dari aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, aspek kerusakan jalan, aspek operasional dan aspek sistem rantai pasok.

Dari keempat aspek tersebut, mengingat keselamatan jalan (road safety), faktor transportasi yang berkelanjutan (sustainable transport).

Untuk keberlangsungan usaha (sustainability financial) di Indonesia,  Angka kecelakaan lalu lintas sulit menurun selalu meningkat setiap tahunnya. Salah satunya kontribusi dari kendaraan angkutan barang. Seiring penambahan jaringan
jalan tol, juga menambah angka kecelakaan yang disebabkan angkutan barang, seperti tabrakan belakang, patas as, pecah ban ***

Penulis: H. Abdul Kudus Zaini MT,MS,Tr, IPM (Program Studi Jurusan Teknik Sipil Universitas Islam Riau)





Berita Terkait

Tulis Komentar