Kenaikan Tarif Parkir Tidak Cukup Perwako,Ruslan Tarigan : Sebut Cacat Hukum

  • Senin, 08 Agustus 2022 - 14:37:55 WIB | Di Baca : 4623 Kali
Ruslan Tarigan Spd Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dari Fraksi PDIP

 

SeRiau- Rencana kenaikan tarif parkir tepi jalan umum tanpa didukung dengan Peraturan Daerah (Perda) akan berpotensi cacat hukum. Bahkan bisa berujung pengalahgunaan kewenangan.

Hal itu diutarakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru Ruslan Tarigan. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak bisa menaikkan tarif hanya berlandaskan Peraturan Wali Kota (Perwako) semata.

"(Perda) perlu, tidak cukup dengan perwako saja," tegas Ruslan Tarigan, Senin (8/8).

Rencana kenaikan tarif ini digadangkan akan diberlakukan pada September 2022 mendatang. Agustus 2022, Pemko Pekanbaru menggencarkan sosialisasi terhadap masyarakat.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menyatakan bahwa dalam kebijakan keniakan tarif ini cukup hanya dengan Perwako saja, pihaknya akan berkoordinasi jika memang perlu dilakukan revisi perda.

"Cacat hukum (tanpa Perda), diadukan orang nanti. Tidak bisa (Perwako), nanti jadi penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara," sambung anggota Fraksi Partai Demokirasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu.

Kenaikan tarif ini, harap Ruslan, ada baiknya tidak terjadi, mengingat ekonomi masyarakat masih dirundung Pandemi Covid-19. Memenuhi kebutuhan harian masyarakat masih susah, semakin sulit dengan adanya kebijakan tersebut.

"Harusnya kebijakan ini dibahas secara komprehensif. Yang perlu ditata itu pelayanannya, bukan kenaikan tarif. Seperti penertiban parkir liar, ditertibkan, dikelola dengan baik," pungkasnya. (***)





Berita Terkait

Tulis Komentar