Polsek Pangkalan Kuras Tangkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak

  • Kamis, 02 Desember 2021 - 13:03:04 WIB | Di Baca : 1208 Kali

SeRiau - Polsek Pangkalan Kuras amankan AH, pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku AH membawa pergi korban DDS (14) perempuan ke Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Senin (25/11/2021).

Kapolsek Pangkalan Kuras AKP A Chandra Pietama didampingi Panit 1 Reskrim Ipda Rio Putra SH menjelaskan, kejadian diketahui saat pelapor DE (38) ayah korban menjemput korban ke sekolah sekira jam 13.00 Wib. Namun korban tidak ada di sekolah.

"Kemudian pelapor menelpon guru korban dan menanyakan keberadaan korban. Lalu guru korban menjelaskan bahwa DDS hari itu tidak masuk sekolah.
 Selanjutnya pelapor bersama istrinya berusaha mencari korban diseputaran Kelurahan Sorek Satu namun tidak ditemukan," kata Kapolsek, Kamis (2/12/2021).

Sesampainya di rumah, pelapor mencoba menanyakan kepada tetangga dan menjelaskan bahwa DDS pada saat berangkat sekolah  menumpang dengan pak RT.

Lalu pelapor langsung menjumpai pak saksi 2 (pak RT) dan menanyakan hal tersebut. Saksi 2 membenarkan bahwa pada saat berangkat sekolah korban berangkat bersamanya karena anak korban kebetulan sejalan dengan sekolah korban.

Pelapor menjelaskan bahwa kemungkinan korban pergi dengan pelaku AH karena sepengetahuan istri pelapor. Korban diketahui berpacaran dengan pelaku.

Pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 sekira pukul 10.00 Wib, Tim Operasional Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras menerima laporan, kemudian mendapat informasi bahwa diduga pelaku berada di Kecamatan Pangkalan, Kerinci Kabupaten Pelalawan.

Kemudian tim langsung bergerak menuju ke lokasi diduga pelaku berada. Sekira jam 12.00 wib tim sampai di Kecamatan Pangkalan Kerinci dan melakukan penyelidikan namun pelaku belum berhasil ditemukan. 

Tim mencari infomasi lanjut dan mengetahui bahwa pelaku sudah berpindah tempat dan bergerak menuju Kabupaten Siak. Mendapat informasi tersebut tim melanjutkan pengejaran menuju Kabupaten Siak tepatnya di Pelabuhan Buton, karena kemungkinan pelaku akan pergi menggunakan kapal.

Dalam melakukan pencarian tersebut, tim juga melakukan koordinasi dengan Unit Polairud yg ada di Buton Brigadi Dedi untuk memantau pelaku, sekira jam 17.00 Wib. Diketahui, pelaku bersama korban berada di Pelabuhan Buton  dan akan menyeberang ke Kabupaten Meranti.

Tidak butuh waktu lama, Tim Reskrim Polsek Pangkalan kuras dan personel Pos Polairud Pelabuhan Buton langsung mengamankan pelaku AH dan korban DDS. Terhadap pelaku  dibawa ke Polsek Pangkalan Kuras guna proses hukum lebih lanjut. 

"Dari pelaku, barang bukti yang kita amankan di antaranya, satu helai celana dalam perempuan warna putih, satu helai BH warna merah muda, satu helai baju kaos lengan pendek warna hitam dengan tulisan, satu helai baju kemeja lengan pendek motif kotak-kotak warna hijau kombinasi hitam, satu helai celana jeans panjang warna biru, satu helai celana jeans panjang perempuan warna biru," sebutnya.

Kemudian satu buah tas ransel warna cokelat tua kombinasi orange berisikan pakaian dan satu buah tas jinjing warna warna cokelat muda berisikan pakaian.

Terhadap pelaku disangkakan pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan pasal 332 ayat (1) KUHP Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 ttg SPPA. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar