PSBB Total Jakarta Mulai Besok, Anies Tetap Izinkan Mal Beroperasi

  • Ahad, 13 September 2020 - 15:05:36 WIB | Di Baca : 1614 Kali

SeRiau - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan pasar dan pusat perbelanjaan (mal) tetap buka pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total atau jilid II yang akan berlaku mulai Senin (14/9) besok.

Namun, Anies mengancam menutup seluruh operasional di tempat-tempat yang disebutkan di atas apabila terdapat kasus positif covid-19 (virus corona).

"Bila di pasar, pusat perbelanjaan dan gedung perkantoran ditemukan kasus positif, bukan saja kantor atau penyewa lantai tertentu, seluruh gedung akan ditutup selama tiga hari operasi," tegasnya saat konferensi pers, Minggu (14/9).

Berdasarkan paparan Anies, pasar dan mal diperbolehkan buka dengan kapasitas 50 persen dan mengikuti protokol kesehatan. "Ini berlaku selama dua pekan ke depan," imbuh dia.

Sebetulnya, kondisi ini sama persis dengan periode PSBB Transisi yang berlaku sejak 4 Juni hingga 13 September. Berbeda dengan PSBB pada awal April lalu yang hanya dibuka khusus untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Sementara itu, untuk restoran-restoran di dalam mal tidak diperbolehkan melayani aktivitas makan di tempat (dine in). Pengunjung hanya diperbolehkan untuk makan dibawa pulang (take away) atau pemesanan pengantaran (delivery).

"Restoran, rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang tetapi tidak diizinkan menerima pengunjung untuk makan di tempat," ungkap Anies.

Ia memastikan 11 sektor usaha/bisnis boleh beroperasi dalam masa PSBB total dengan syarat menjaga kapasitasnya maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Sektor usaha yang boleh beroperasi, yaitu kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, dan komunikasi dan teknologi informatika. Kemudian, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis.

Lalu, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari. 

Ketentuan ini diambil karena 11 sektor bisnis berkategori esensial bagi kebutuhan masyarakat sehari-hari. Sementara, sektor usaha yang dianggap non-esensial, harus mengajukan izin lebih dulu ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (**H)


Sumber: CNN Indonesi





Berita Terkait

Tulis Komentar