Menlu Minta Coast Guard Korsel Ikut Investigasi Kasus ABK WNI di Kapal China

  • Kamis, 07 Mei 2020 - 21:12:36 WIB | Di Baca : 1611 Kali

SeRiau - Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi meminta Coast Guard Korea ikut melakukan investigasi terhadap Kapal Long Xin dan Tyanyu. Retno mengatakan hal itu terkait adanya ABK WNI yang meninggal di dan dilarung ke laut dari kapal berbendera China itu.

"Terkait penyelidikan lebih lanjut terhadap Kapal Long Xin dan Tyanyu, langkah yang dilakukan satu meminta Coast Guard Korea Selatan (Korsel) untuk meminta investigasi terhadap Long Xin dan Tyanyu," kata Retno Marsudi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (7/5/2020).

Ia menyebut saat ini 14 ABK yang masih berada di Busan, Korsel menjalani pemeriksaan di Coast Guard Korea. Menurutnya, pihak KBRI Seoul memberikan pendamping kepada 14 ABK tersebut.

"Hari ini 7 Mei KBRI Seoul sedang mendampingi awak kapal WNI di Busan untuk diambil keterangan oleh Coastguard Korea," ujarnya.

Selain itu, Retno mengatakan pemerintah juga berupaya memulangkan 15 ABK WNI, satu diantaranya meninggal dunia untuk kembali ke Indonesia. Retno menyebut pemulangan para ABK itu akan dilakukan besok.

"Perwakilan kita di luar negeri terkait penanganan awak kapal yang ada di Busan jadi ada 15, 14 plus 1 meninggal. Langka yang dilakuakn memfasilitasi kepulangan 14 awak kapal dan kepulangan akan dilakukan pada 8 Mei," ucap Retno.

"Selain itu KBRI terus berkoordinasi untuk memfasilitasi kepulangan almarhum E yang direncanakan pulang 8 Mei 2020," sambungnya.

Sebelumnya, Retno mengatakan setidaknya ada 46 ABK WNI yang bekerja di 4 kapal berbendera China. Retno menjelaskan ada 4 ABK WNI yang meninggal dunia di kapal tersebu 3 diantaranya dilarung di laut.

Retno mengatakan pelarungan seorang jenazah disebut sudah mendapat izin pihak keluarga. Sementara untuk dua jenazah lainnya, Retno mengatakan pemerintah Indonesia menyampaikan nota diplomatik meminta penjelasan atas kasus ini.

"KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik meminta penjelasan atas kasus ini. Nota diplomatik KBRI beijing telah dijawab oleh Kemlu RRT yang menjelaskan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktek kelautan intern untuk menjaga kesehatan awak kapal sesuai ketentuan ILO," kata Retno. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar