Romahurmuziy: Pelibatan Anak dalam Terorisme Langgar Perintah Agama

  • Senin, 14 Mei 2018 - 18:08:11 WIB | Di Baca : 1223 Kali

SeRiau - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy mengutuk keras tindakan terorisme di Mapolrestabes Surabaya, Senin (14/5/2018) pagi. Menurutnya tindakan itu biadab dan antikemanusiaan.

"PPP kembali mengutuk bom Mapolrestabes Surabaya pagi ini dan menyatakan pelakunya dan dalangnya adalah biadab, antikemanusiaan, dan anti-Ketuhanan," kata Romy dalam keterangan tertulisnya.

Romy juga mengutuk adanya pelibatan anak di bawah umur dalam aksi terorisme. Kata dia, hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelibatan ini jelas melanggar perintah agama, Konvensi PBB tentang hak-hak anak, dan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.

Dukung Percepat Revisi UU Antiterorisme

Petugas kepolisian mengamankan seorang pria mencurigakan di sekitar Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/5). Sebelumnya, bom bunuh diri terjadi sekitar pukul 08.50 WIB di depan markas penjagaan Mapolrestabes Surabaya. (AFP/JUNI KRISWANTO)

Dalam hal penanganan terorisme, PPP, kata Romy, mendukung Presiden Jokowi yang sempat mendesak DPR untuk segera menyelesaikan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Anggota Komisi III ini juga akan mendesak Fraksinya di DPR untuk memastikan revisi itu cepat selesai.

"Segala bentuk perbedaan definisi terorisme, pelibatan TNI dan kewenangan Polri, tindakan pre-emptive dalam rangka menangani terorisme, agar segera dilakukan rekonsiliasi pandangan secara marathon di awal masa sidang ini," ungkapnya.

"Fraksi PPP untuk mengambil langkah-langkah yang memastikan RUU Terorisme segera diselesaikan pada masa sidang yang dimulai 18 Mei ini dan tuntas sebelum lebaran Idul Fitri 1439 H," ucap Romy. (**H)


Sumber: Liputan6.com





Berita Terkait

Tulis Komentar