DPRD Kecam Tunjangan Camat dan Lurah Rp 876 Juta

  • Jumat, 20 Januari 2017 - 05:10:21 WIB | Di Baca : 1108 Kali
zaidir-albaiza-sh-mh Pekanbaru,Seriau Kebijakan Pemko Pekanbaru menganggarkan dana tunjangan Rp876 juta untuk lurah dan camat agar tidak melakukan pungli, dikecam Anggota DPRD Kota Pekanbaru. Mereka menganggap kebijakan ini sangat tidak tepat. "Belum saatnya (anggaran lurah dan camat) dilakukan. Apalagi, dalam kondisi sekarang seperti THL yang dipangkas gajinya, pengurangan THL, persoalan gaji THL, sampah, tunggakan PJU. Harusnya itu yang harus dibenahi dulu," kata Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Pekanbaru, Zaidir Albaiza SH MH, kepada wartawan, Kamis (19/01/17). Zaidir menilai anggaran itu tidak terlalu mendesak untuk saat ini. Sebab, dalam kondisi keuangan kas daerah yang minim, hal itu merupakan sebuah pemborosan dan belum tepat sasaran. "Di tengah kondisi yang saat ini sedang kacau, harusnya lebih memprioritaskan ke arah yang lebih penting dulu. Kalau ekonomi sudah baik tidak ada salahnya dianggarkan kembali," sarannya. Pemko Pekanbaru diminta berpikir kembali mengeluarkan kebijakan untuk anggaran operasional lurah dan camat saat ini. "Masih banyak yang urgent didanai lagi, hak orang belum dibayar, seperti tunjangan guru, PNS, listrik yang belum dibayar, harusnya benahi itu dululah," tuturnya. Alasan agar tidak pungli, menurut Zaidir hal ini juga sangat tidak tepat. Karena selama ini bukan oknum lurah atau camat saja yang lakukan pungli, melainkan perangkat lurah camat hingga tingkat bawah berharap ada uang terimakasih saat melayani masyarakat, padahal mereka sudah digaji. "Maka kalau dikatakan untuk meminimalisir pungli, saya rasa tidak akan efektif," pungkasnya. Sebagaimana diketahui, Pemko Pekanbaru melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggarkan dana tujungan kondisi kerja sebesar Rp876 juta di APBD tahun 2017 untuk seluruh camat dan lurah se Kota Pekanbaru. Alasan Pemko Pekanbaru memberikan tunjangan itu tak lain untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan aga lurah an camat tidak terlibat Pungutan Liar (Pungli) yang saat ini marak di kantor dan instansi pelayanan pemerintah (Can)





Berita Terkait

Tulis Komentar