Jokowi Terbitkan Perpres Atur Pos Wakil Menteri untuk Nadiem

  • Sabtu, 02 November 2019 - 19:29:40 WIB | Di Baca : 1027 Kali

SeRiau - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2019 yang mengatur tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Dalam Perpres tersebut terdapat pasal yang menjelaskan tanggung jawab serta tugas wakil menteri (wamen) dalam membantu menteri untuk menjalankan tugas di Kemendikbud.

Perpres Nomor 72 Tahun 2019 menyatakan bahwa wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada menteri. Saat ini, Mendikbud  Nadiem Makarim belum memiliki wakil menteri.

"Dalam memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi Pasal 2 ayat (1) dalam Perpres tersebut, seperti ditulis di laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (2/11).

Perpres tersebut menyebutkan dua tugas wamen. Pertama, wamen bertugas untuk melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan Kementerian.

Selain itu, wamen dituntut untuk mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, atau eselon I, juga dalam lingkup lingkungan Kemendikbud.

Meski bertugas untuk membantu, Pasal 3 di dalam Perpres itu menyebut bahwa wamen dan menteri merupakan satu unsur kepemimpinan dalam kementerian. Namun, dari segi posisi, Perpres tersebut menegaskan bahwa posisi Wakil Menteri tetap berada di bawah, dan juga bertanggungjawab kepada Menteri.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.

Perpres juga menuangkan 13 fungsi Kemendikbud secara garis besar, yakni meliputi perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di semua level bidang pendidikan, pengelolaan kebudayaan, mengatur standar kualitas sistem pembelajaran, meningkatkan mutu tenaga kependidikan, serta mengatur dan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan.

Dalam Perpres disebut bahwa Kemendikbud bertanggung jawab untuk mengkoordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di Kemendikbud.

Kemendikbud juga melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di kawasan Kemendikbud, mengatur bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kemendikbud di daerah, serta pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra Indonesia.

Lebih lanjut, Kemendikbud ditulis akan bertanggungjawab atas pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra Indonesia, pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan, pelaksanaan penelitian dan pengembangan di semua level bidang pendidikan.

Terakhir, Kemendikbud juga melaksanakan dukungan substantif untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 61 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Kamis (24/10). (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar