Komisi VIII Desak Kemenag Tetap Pakai Rupiah untuk Biaya Haji 2019

  • Senin, 03 Desember 2018 - 18:49:59 WIB | Di Baca : 1117 Kali

SeRiau - Komisi VIII DPR RI hari ini menggelar rapat dengar pendapat dengan Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perhubungan, salah satu yang dibahas terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Komisi VIII mendesak Kemenag tetap menggunakan Rupiah untuk pembayaran ibadah haji. Ini karena sempat ada usulan pembayaran haji tahun 2019 ditetapkan dengan kurs Dolar Amerika Serikat.

"Ini masih dalam pembahasan. Tapi kami di Komisi VIII mendesak kepada Kementerian Agama untuk menggunakan nilai tukar Rupiah sebagai nilai tukar dalam proses ibadah haji ini," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily usai rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/12/2018).

Permintaan tersebut bukannya tanpa alasan. Pasalnya, menurut Ace, hampir semua komponen penetapan haji menggunakan mata uang Rupiah.

"Jadi ada beberapa seperti transportasi udara memang (pakai) Dolar, tapi itu harus dikembalikan ke mata uang kita Rupiah. Dan kedua Riyal bisa konversi ke Rupiah," ujar Ace.

Terkait biaya haji, Komisi VIII berharap harganya tetap efisien. Kalaupun ada kenaikan, kata Ace, jangan sampai terlalu tinggi.

"Pembahasan ini masih pembahasan awal. Kita dorong supaya tak terjadi kenaikan yang besar, sampai dikonversi ke Rupiah jadi besar, Rp 3 juta. Kalau sebesar itu menurut saya perlu dipertimbangkan, dikaji ulang," jelasnya.

Ace menyebut Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memiliki indirect cost yang bisa dimanfaatkan. Ketersediaan dana tersebut bisa digunakan untuk mensubsidi selisih biaya haji akibat perbedaan kurs mata uang dan keperluan tambahan lain di Arab Saudi.

"Salah satunya itu (dana subsidi) yang nanti akan kita tanyakan kepada BPKH. Sejauh mana investasi yang dilakukan oleh BPKH dan ketersediaan dana yang ada di BPKH bisa memenuhi gap yang sangat tinggi akibat dari kenaikan, misalnya depresiasi uang, kemudian juga komponen yang besar dari Arab Saudi. Dan karena ini baru pembahasan awal, jadi kita akan terus mengkajinya," tutur Ace.

Diketahui sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengusulkan pembayaran haji tahun 2019 ditetapkan dengan kurs Dolar Amerika Serikat. Hal itu karena pemerintah harus merogoh kocek besar untuk membayar selisih kurs Dolar pada pelaksanaan haji sebelumnya, yakni 2018.

"Untuk biaya haji 2019 kami Kemenag memang mengusulkan agar penetapan biaya haji itu ditetapkan dengan US Dollar. Kenapa? Karena lebih dari 95 persen pembayaran penyelenggaraan haji dilakukan dengan mata uang asing dengan Dolar dan Riyal Arab Saudi (SAR)," kata Lukman dalam raker bersama Komisi VIII, di kompleks DPR, Jakarta, Senin (26/11). (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar