Jadi Pihak Terkait di Gugatan Masa Jabatan, JK Dinilai Lemahkan Reformasi

  • Ahad, 22 Juli 2018 - 01:43:40 WIB | Di Baca : 1168 Kali

SeRiau - Masa jabatan presiden dan wakil presiden kembali digugat di Mahkamah Konstitusi oleh Partai Perindo demi mengupayakan Jusuf Kalla (JK) sebagai pendamping Joko Widodo untuk kedua kali. JK sendiri menyatakan menjadi pihak terkait dalam uji materi tersebut.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut uji materi tersebut sebagai upaya melemahkan semangat reformasi dan demokratisasi. Sebab, dalam reformasi telah mengamanatkan masa jabatan presiden dan wakilnya hanya maksimal dua periode.

"Apa yang dilakukan oleh JK itu melemahkan semangat reformasi dan upaya demokratisasi Indonesia," kata Titi ketika dihubungi, Sabtu (21/7).

"Jadi kalau itu dipaksakan maka itu menjadi kemunduran demokrasi. melemahkan semangat reformasi dan mengganggu proses demokratisasi yang sedang berjalan," imbuhnya.

Titi menjelaskan tidak ada multitafsir dalam Pasal 7 UUD 45 tentang masa jabatan tersebut. Ditambah dari sisi tujuan dibentuknya undang-undang juga sudah jelas agar tidak upaya pelanggengan kekuasaan.

"Jadi tidak ada lagi tafsir atas masa jabatan presiden karena konstitusi dari sisi teksnya maupun original intentnya iu sudah jelas masa jabatan wakil presiden hanya dua kali. Mengapa pembatasan itu diperlukan karena banyak alasan salah satu ya untuk menghindari pertama untuk suksesi politik," jelasnya.

Dia menambahkan masa jabatan dibatasi lantaran menghindari penyalahgunaan kewenangan eksekutif. Pembatasan itu salah satu cara untuk mencegah perluasan kekuasaan.

"Kedua menghindari penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan karena kekuasaan yang bercokol terus menerus. Ancaman demokrasi itu perluasan kekuasaan eksekutif yang pintu masuknya penghapusan masa jabatan," imbuhnya.

Titi yakin hakim konstitusi bakal menolak uji materi tersebut. Menurutnya argumentasi bahwa wakil presiden sebagai pembantu presiden disamakan dengan menteri sebagai suatu kekeliruan.

"Wapres kan bukan diangkat dalam jabatan politik yang merupakan hak prerogatif presiden tapi dipilih dalam satu pasangan dengan Presiden dipilih rakyat itu saja sudah berbeda. Bagi kami jelas teksnya jelas norma itu jelas," kata dia. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar