Jemaah Harap Hakim Vonis Maksimal Bos First Travel

  • Rabu, 30 Mei 2018 - 09:49:26 WIB | Di Baca : 1318 Kali

 

SeRiau- Majelis hakim hari ini akan membacakan vonis untuk 3 bos First Travel. Jemaah First Travel berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal.

"Kita berharap pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa mesti maksimal, karena bukti TPPU sudah jelas terbukti dalam persidangan, pidana 20 tahun sudah pas, dari bahasa tubuh para terdakwa tak ada penyesalan, masih tampak arogan," kata penasihat hukum jemaah, Lutfi Yazid, saat dihubungi detikcom, Rabu (30/5/2018).

Selain itu, Lutfi mengatakan para jemaah ingin agar uang yang telah disetorkan para jemaah yang tak jadi berangkat untuk dikembalikan. Dia meminta juga agar jaksa menuntaskan penyitaan aset-aset bos First Travel itu.

"Uang para jemaah yang jumlahnya 63.310 jemaah harus dikembalikan, bagaimanapun caranya dan dari manapun, aset yang disita JPU dan penyidik juga belum maksimal. Sebab itu perlu diupayakan maksimal oleh JPU sebagai eksekutor negara bagaimanapun caranya dan dikembalikan kepada para korban jemaah oleh JPU," kata Lutfi.


Sebelumnya, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara. Sedangkan adik Anniesa, Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan, dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Jaksa meyakini ketiga bos First Travel ini bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan calon jemaah umrah menggunakan uang setoran mereka guna kepentingan pribadi. Menurut jaksa, ketiga terdakwa menipu calon jemaah dengan tipu muslihat menggunakan public figure untuk menarik minat masyarakat menggunakan jasa First Travel.

Selain itu, jaksa menyebut Kiki Hasibuan, yang menjabat komisaris dan kepala divisi keuangan First Travel, dinyatakan melakukan pidana pencucian uang. Aset yang beralih ke Kiki, menurut jaksa, berasal dari setoran calon jemaah umrah. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar