Wapres Nilai DPR Tak Perlu Bentuk Pansus Tenaga Kerja Asing

  • Selasa, 24 April 2018 - 18:29:55 WIB | Di Baca : 1147 Kali

 

 

 

SeRiau- Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai Dewan Perwakilan Rakyat, tidak perlu membentuk panitia khusus untuk membahas membanjirnya Tenaga Kerja Asing atau TKA di Indonesia. 

Sebab, menurutnya, kebijakan baru tentang TKA yang tertuang dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2018, tidak banyak mengubah aturan sebelumnya tentang TKA dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2014.

"Saya kira tidak perlu, karena tidak ada hal-hal prinsip yang diubah," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 24 April 2018.

Menurut JK, Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo pada 26 Maret 2018 itu, sejatinya hanya memperingkas prosedur bagi TKA untuk bekerja di Indonesia. TKA, antara lain, boleh memperoleh visa kerja yang langsung berlaku sesuai masa kontrak mereka tanpa harus melakukan perpanjangan setiap enam bulan sekali seperti sebelumnya.

"Jadi, hanya meringankan beberapa ketentuan yang dulu dapat memberatkan. Jadi, (kebijakannya secara umum) sama saja," tambahnya.

Lebih lanjut, JK menegaskan, kebijakan ini diyakini akan memberi banyak dampak positif terhadap Indonesia. Dampak itu, antara lain terciptakannya lapangan kerja baru bagi WNI, terdorongnya ekonomi, serta alih ilmu pengetahuan dan teknologi dari mereka.

"Jadi, jangan berpikir terbalik, banyak orang berpikir tenaga kerja asing itu mengambil porsi tenaga kerja Indonesia, justru tidak. Justru, tenaga kerja asing menciptakan lapangan kerja baru untuk orang Indonesia," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, siap untuk menandatangani soal wacana pansus angket TKA. Saat ini, usulan naskahnya masih disusun. Dia melihat, Perpres TKA dinilai membuat cemburu masyarakat Indonesia. (Sumber : Viva.co.id)





Berita Terkait

Tulis Komentar