Soal Usulan Gubernur, Gerindra Laporkan Mendagri ke Ombudsman

  • Sabtu, 10 Februari 2018 - 06:54:43 WIB | Di Baca : 1413 Kali

SeRiau -- Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra melaporkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ke Ombudsman terkait dengan usulan penjabat gubernur dari perwira tinggi polisi.

Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum DPP Gerindra, Said Bakhrie menduga ada tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Tjahjo dalam usulan tersebut.

"Pengajuan untuk plt untuk pejabat polri aktif ini bertentangan dengan undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan tidak bisa pimpinan tinggi madya di analogikan sederajat dengan jenderal bintang 3," kata Said di Gedung Ombudsman, Jumat (9/2).

Selain itu, kata Said juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang mengharuskan anggota polri untuk mengundurkan diri sebelum menjabat sebagai kepala daerah.

"Adanya laporan ini agar dapat menjadi atensi dan pembelajaran untuk mencabut," ujar zsaid

Meski Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto telah menyatakan pemerintah akan mengkaji ulang, Said menyebut adanya laporan ini diharapkan Ombudsman tetap bisa berperan aktif untuk mengawal soal usulan tersebut.

Said meminta pelaporan tersebut untuk dibawa ke ranah politik, sebab pelaporan tersebut hanya sebagai bentuk respon adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan Mendagri.

"Kalaupun ada unsur politik kita serahkan ke publik," ucap Said.

Sebelumnya, dua pati Polri, yakni Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops) Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Martuani Sormin disebut-sebut akan menjadi Pj Gubernur.

Iriawan akan diusulkan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat, sementara Sormin Pj Gubernur Sumatera Utara.

Namun, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyebut pemerintah akan meninjau kembali perihal usulan karena adanya masukan dari masyarakat terkait dengan usulan dari Kementerian Dalam Negeri tersebut.

"Kami tidak buta, tuli, kami dengarkan aspirasi masyarakat. Bukankah kebijakan itu berasal dari aspirasi masyarakat, public opinion and public interest?" kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (5/2).

 

 


sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar