Rapid Test di Masing-masing OPD Non Reaktif, Tim Gugus Covid-19 Pekanbaru Tunggu Hasil Swab

  • Ahad, 28 Juni 2020 - 19:29:44 WIB | Di Baca : 2038 Kali
Jubir Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut

SeRiau - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru telah melalukan rapid test dan swab test di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Pekanbaru. Pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan hasil tracing dan tracking Dinas Kesehatan Pekanbaru dari pasien positif di Kantor Camat Bukit Raya.

Pemeriksaan dilakukan di masing-masing OPD yaitu Kantor Camat Bukit Raya, BPKAD, Inspektorat, Dinas Perhubungan, dan Disperindag Kota Pekanbaru.

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Jubir Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan bahwa rapid test yang telah dilakukan di masing-masing OPD tersebut hasilnya non reaktif. 

Meski hasilnya non reaktif, pihaknya masih menunggu hasil akurat dari swab test. Menurutnya rapid test itu tidak seratus persen hasilnya akurat. "Rapid test hanya akurat dalam mengukur pergerakan anti bodi. Tidak untuk menentukan Covid-19," ujar Ingot, Minggu (28/6/2020).

Dikatakannya, bahwa pemeriksaan yang akurat itu adalah swab test. Sehingga pihaknya masih menunggu hasil swab test keluar. 

Ia menjelaskan, pemeriksaan rapid test dan swab test tidak dilakukan kepada semua pegawai yang berada di masing-masing OPD. Pemeriksaan dilakukan terhadap orang yang diduga kontak erat dengan pasien positif dan sesuai dengan tracing, tracking dinas kesehatan.

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 itu, pihaknya juga memberlakukan work from home bagi petugas yang dinilai kontak erat dengan pasien positif. "Petugas-petugas yang tempat atau ruangannya berdekatan dan dinilai sering berinteraksi kita minta untuk work from home dulu," terangnya.

Menurutnya, dengan work from home, tugas-tugas tetap terlaksana dan juga tidak menimbulkan kekhawatiran lagi petugas yang lain.

"Dan itu (work from home) berlaku untuk semua OPD, karena edaran wali kota untul semua," pungkasnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar