Sidang Praperadilan, Pengacara Minta KPK SP3 Kasus Imam Nahrawi Pakai UU Baru

  • Selasa, 05 November 2019 - 18:52:52 WIB | Di Baca : 1027 Kali

SeRiau - Pengacara Imam Nahrawi, Saleh meminta KPK menghentikan penyidikan (SP3) perkara kliennya menggunakan UU 19/2019 tentang KPK. Saleh menyebut KPK sudah memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan dalam UU KPK baru.

"Yang Mulia termohon ini tidak update sepertinya UU nomor 19/2019 sudah berlaku tentang KPK yang termohon ini sudah berwenang mengeluarkan SP3 pasal 40 nanti silahkan dibaca," kata Saleh, menanggapi jawaban KPK secara lisan, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).

"Termohon sama sekali tidak menyinggung adanya UU baru yang berlaku pada tanggal 17 Oktober 2019. Pasal 70 C pasal bahwa proses penyidikan yang berlangsung harus menggunakan UU 19/2019," imbuhnya.

Selain itu, Saleh menyanggah pernyataan KPK yang mengatakan permohonannya sudah masuk pokok perkara. Saleh menegaskan permohonannya tidak menyinggung pokok perkara karena terkait penetapan tersangka, penyidikan dan penahanan.

Selain itu, ia menanggapi eksepsi KPK yang menyebut permohonan pemohon kurang pihak karena tidak menyertakan Kejagung sebagai turut termohon. Saleh menyebut KPK keliru menafsirkan permohonannya, karena ia menyinggung belum adanya koordinasi antara KPK dan Kejagung sehingga kliennya menjadi korban.

Saleh menuding KPK bermajinasi yang mengkaitkan adanya penerimaan uang kepara Imam Nahrawi melalui Miftahul Ulum. Sebab dalam putusan terdakwa lain tidak ada yang menyebutkan nama Imam.

"Pengembangan yang dimaksud termohon sama sekali dalam putusan 5 kasus terpidana yang sudah inkrah itu sama sekali tidak ada menyebutkan pemohon menerima sesuatu. Yang jadi persoalan adalah bahasa representasi bahwa Ulum dari representasi pemohon bagi kami adalah imajinasi dari termohon," kata Saleh.

Menanggapi itu, tim biro hukum KPK Natalia Kristanto mengatakan KPK sudah melakukan koordinasi dengan Kejagung sebelum menyelidiki perkara tersebut. Ia mengatakan ada perbedaan antara kasus yang ditangani Kejagung dengan KPK, yakni KPK menangani kasus dana hibah KONI atau di Kemenpora tahun 2018, sedangkan Kejagung menangani tahun 2017.

Sementara itu, terkait tuduhan KPK imajiner, Natalia mengaku siap membuktikan peran Imam dalam kasus tersebut dalam persidangan. KPK akan mengungkap penerimaan uang yang diterima Imam Nahrawi melalui Aspri Imam, Mifahul.

"Soal representasi pun itu kita bermain di pembuktian. Karena untuk membutikan apakah ini ilusi imajinasi dsb tentu kita tidak bermain di dalam ranah itu ketika dibawa di sidang ini," kata Natalia, menanggapi replik pemohon di persidangan.

Sementara itu, terkait petitum permohonan Imam yang meminta hakim memerintahkan KPK menghentikan penyidikan, KPK enggan menanggapi. Natalia mempertanyakan alasan mengapa KPK harus menghentikan perkara itu.

"Tanyakan balik saja ke mereka. Apakah kemudian memenuhi persyaratan UU yang baru untuk kemudian kami keluarkan SP3 untuk pemohon? Coba kita perhatikan, prasyarat apa untuk kita keluarkan SP3 kan gitu. Apakah kemudian prasyarat itu bisa memenuhi kondisi sekarang untuk tersangka Imam Nahrawi?" kata Natalia usai persidangan. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar