Penahanan Kivlan Zen Diperpanjang 40 Hari

  • Selasa, 18 Juni 2019 - 19:04:09 WIB | Di Baca : 1240 Kali

SeRiau - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api, Mayor Jenderal (Purn)  Kivlan Zen selama 40 hari.

"Iya benar, masa penahanan (Kivlan Zen) diperpanjang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/6/2019).

Sebelumnya, Kivlan ditahan untuk jangka waktu 20 hari sejak 30 Mei 2019. Masa penahanannya seharusnya habis pada 19 Juni 2019.

Argo menyebut, perpanjangan masa penahanan Kivlan tersebut telah sesuai aturan KUHAP.

"(Alasan perpanjangan masa penahanan) sesuai KUHAP," ujar Argo.

Seperti diketahui, Kivlan telah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Guntur, selepas menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada 30 Mei.

Kivlan ditahan karena penyidik menganggap sudah mempunyai alat bukti cukup terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019. Masing-masing tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar