KPK Perpanjang Masa Penahanan Rommy

  • Rabu, 24 Juli 2019 - 18:57:16 WIB | Di Baca : 1421 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan atas mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Muhammad Romahurmuziy alias Rommy. Dia terjerat kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. 

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, masa penahanan Rommy diperpanjang selama 30 hari, terhitung sejak 25 Juli 2019. Dengan demikian, anggota Komisi XI DPR itu setidaknya bakal mendekam di sel tahanan KPK hingga 23 Agustus 2019.
 
"Terhadap RMY (Rommy), Anggota DPR-RI dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan mulai tanggal 25 Juli sampai dengan 23 Agustus 2019," kata Febri di kantornya di Jakarta, Rabu 24 Juli 2019.

Pada perkara ini KPK menduga Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, M Muafaq Wirahadi, menyuap bekas Ketum PPP, Romahurmuziy alias Rommy. 

Namun, lembaga antirasuah itu juga menduga ada kaitannya dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin selaku pejabat memiliki kewenangan mengangkat Haris dan Muafaq. Padahal, Haris tidak lolos persyaratan untuk diangkat menjadi Kepala Kanwil Kemenag Jatim.  

KPK juga pernah menggeledah ruang kerja Menag Lukman terkait kasus tersebut. Tim KPK menyita sejumlah uang dari laci meja kerja Lukman. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar