Pengacara Ahok Bakal Respons PK Ditolak Usai Putusan Cerai

  • Selasa, 27 Maret 2018 - 11:49:47 WIB | Di Baca : 1399 Kali

SeRiau - Pekan depan pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal memberikan respons terkait Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama yang ditolak Mahkamah Agung. Saat ini, tim pengacara Ahok masih belum bersedia memberi komentar terkait langkah selanjutnya.

Salah satu pengacara Ahok, Fifi Lety Tjahaja mengatakan, respons bakal diberikan usai sidang putusan cerai Ahok digelar.

"Pas sidang [cerai Ahok-Veronica Tan] tanggal 4 [April] ya [akan bicara soal PK Ahok]," kata Fifi kepada  CNNIndonesia.com, Selasa (27/3).

Fifi menegaskan, pihaknya belum mau mengomentari karena hingga kini pihaknya belum mendapat salinan resmi putusan PK Ahok. Karena itu pihaknya juga belum bisa menentukan langkah hukum apa yang bakal dilakukan selanjutnya.

"Belum, kami terima putusan dari MA hingga hari ini," tegas Fifi.

Adapun dalam akun Instagram pribadinya, Fifi bercerita soal penolakan PK Ahok. Fifi mengaku banyak pihak yang mengonfirmasinya soal MA yang memutus tidak menerima PK Ahok tersebut. Namun Fifi merespons hal tersebut dengan membagikan sebuah ayat dari Alkitab yakni Yeremia 29:11. 

"Hari ini penuh dengan berita soal PK Ahok yang ditolak MA dan ini yang aku dapat sepanjang hari ini: begini kata Bapak Kami: 'Sebab aku mengetahui rancangan-rancangan apa yang ada pada-Ku mengenai kamu, demikianlah firman Tuhan, yaitu rancangan damai sejahtera dan rancangan kecelakaan untuk memberikan kepadamu hari depan yang penuh harapan'," tulis Fifi di akun Instagram-nya, @fifiletytjahajapurnama.

Majelis Hakim PK yang terdiri atas Artidjo Alkostar sebagai ketua dibantu dua hakim lainnya, Salman Luthan dan Sumardijatmo memutus menolak permohonan yang diajukan Ahok.

Ahok kini masih mendekam di penjara Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok untuk menjalani masa hukuman dua tahun terkait perkara penodaan agama sejak Mei 2017.

Ahok mengajukan PK karena menilai ada kekhilafan hakim saat memvonisnya dengan hukuman penjara dua tahun. Pengacara Ahok juga menjadikan putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung sebagai rujukan dalam PK-nya tersebut. 

sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar