Kasus Sofyan Basir, KPK Kembali Panggil Dirut Pertamina

  • Senin, 29 April 2019 - 08:49:18 WIB | Di Baca : 1140 Kali

 

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan petinggi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Nicke Widyawati terkait dengan kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Nicke, kini duduk sebagai Direktur Utama Pertamina.

Nicke pernah menduduki tiga jabatan di perusahaan penyedia setrum itu. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Niaga dan Managemen Resiko PT PLN (Persero), Direktur Perencanaan Korporat PT PLN (persero), dan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN (Persero).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk SFB (Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (29/4).

Nicke, sebelumnya pernah dipanggil KPK pada September 2018 silam terkait dengan kasus PLTU Riau-1. Saat itu, dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. 

Selain Nicke, KPK juga memanggil sejumlah pihak PT PLN. Mereka adalah Direktur Perencanaan Korporat PLN Syofvi Felienfy Roekman, Senior Vice President Legal Corporate PT. PLN Dedeng Hidayat, dan Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN Ahmad Rofik. 

Ketiganya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir. KPK sendiri telah memeriksa 10 orang saksi untuk Sofyan Basir.

Dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, KPK telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan terpidana Mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya menduga Sofyan telah menerima uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. 

Sofyan diduga turut membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Kotjo.

"SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Saut.

 


Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar