DPR dan Kemendagri Sepakat Tak Punya e-KTP Dilarang Memilih di Pemilu 2019

  • Selasa, 19 Maret 2019 - 21:40:41 WIB | Di Baca : 1014 Kali

SeRiau - Direktur Jenderal dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan, warga yang tidak memiliki e-KTP dan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di Pemilu 2019.

Hal itu, kata Zudan disepakati oleh DPR, KPU dan Bawaslu dalam disampaikan Zudan setelah melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR.

"Jadi dari rapat tadi memutuskan kalau tidak punya e-KTP dan belum masuk dalam DPT, enggak boleh memilih," kata Zudan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3).

Beberapa wilayah, kata Zudan, memang masih terbanyak warga yang belum melakukan perkaman e-KTP. Terutama di daerah Papua dan Papua Barat.

"Besok tanggal 22 turun ke Papua jemput bola lagi. Ke Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi. Kita sangat proaktif dan masyarakat harus proaktif," ujarnya.

Karena itu, ia mengimbau pada semua masyarakat untuk segera melakukan perekaman. Kemendagri, lanjutnya juga akan terus melakukan jemput bola agar masyarat bisa segera melakukan perekaman data e-KTP.

"Nah oleh karena itu kita dorong masyarakat, yuk kita punya 6.000 titik kecamatan, punya 514 kabupaten kota yang siap menerima masyarakat yang datang merekam. Kalau perlu jemput bola," ungkapnya.

Tambahnya, proses pembuatan e-KTP tidak berlangsung lama. Dia memastikan proses pembuatan e-KTP akan rampung selama 24 jam saja.

"Sekarang sudah kita percepat. Jadi presentase kita 93 persen perekaman selesai dalam 24 jam. Blangko kita 16 juta keping yang sudah kita distribusikan ada 8 juta keping. Jadi di kantor masih ada 8 juta," tuturnya.

Zudan tidak ingin muluk-muluk bahwa proses perekaman bisa rampung 100 persen sebelum pemilu 17 April mendatang. Pasalnya masih warga yang berada di luar negeri belum melakukan perekaman.

"Kalau 100 persen kemungkinan tidak karena masyarakat kita kan ada di luar negeri dan tidak pamit tidak lapor," ucapnya. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar