Bawaslu Tolak Laporan OSO Terhadap KPU

  • Rabu, 23 Januari 2019 - 17:31:24 WIB | Di Baca : 1209 Kali

SeRiau - Bawaslu mengelar sidang laporan Oesman Sapta Odang (OSO) atas dugaan pelangaran administrasi yang dilakukan KPU karena tidak memasukan OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Dalam putusanya Bawaslu menyatakan laporan tersebut tidak diterima.

"Menetapkan, menyatakan laporan yang disampaikan terlapor tidak dapat diterima dan tidak dapat dijalankan dalam sidang pemeriksaan," ujar Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan putusan persidangan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).

Dalam persidangan, Abhan didampingi oleh anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dan Ratna Dewi Pettalolo. Dari pihak terlapor hadir Pengacara OSO, Dodi Abdul Kadir dan Herman Kadir.

Bawaslu memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan karena dianggap laporan saat ini sama dengan laporan OSO yang sebelumnya telah Bawaslu putuskan. Putusan tersebut telah diambil pada tanggal 9 Januari 2019. 

"Majelis menilai inti dari yang dilaporkan sama dengan yang telah diberikan putusan oleh Bawaslu pada tanggal 9 Januari 2019. Salah satu amar putusanya berbunyi memerintahkan terlapor untuk menerbitkan putusan baru penetapan caleh DPD dan mencantumkan nama Oesman Sapta sebagai calon tetap perseorangan paling lama 3 hari sejak putusan dibacakan," ujar Ratna saat membacakan pertimbangan dalam persidangan.

"Dikarenakan laporan ke Bawaslu dengan permasalahan yang sama maka untuk memberikan kepastian hukum majelis berpandangan tidak diperlukan lagi melakukan pemeriksaan dan memutus laporan terlapor," sambungnya. 

Selain itu terkait tidak dijalankannya putusan Bawaslu oleh KPU, Ratna mengatakan pihaknya berpedoman pada undang-undang 7 tahun 2017 pasal 464 tentang pemilu. Dimana bila KPU tidak menjalankan putusan Bawaslu, maka Bawaslu dapat melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

"Bahwa permasalahan tidak dijalankannya putusan Bawaslu tanggal 9 Januari 2019 oleh terlapor, dengan berpedoman kepada pasal 464 undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilu. Dalam hal KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota PPK, PPN pemilu tidak menindak lanjuti putusan Bawaslu, maka Bawaslu mengadukan ke DKPP," kata Ratna. 

Menurut Ratna, pihaknya berpendapat persoalan tersebut saat ini menjadi kewenangan DKPP. Pelaporan ini dilakukan OSO pada Jumat (18/1) dengan nomor 010/LP/PL/ADM.Berkas/RI/00.00/I/2019.

"Maka Bawaslu berpendapat permasalahan tersebut menjadi kewenangan DKPP," tuturnya. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar