KPU Tak Mungkin Loloskan Oso

  • Rabu, 23 Januari 2019 - 15:40:22 WIB | Di Baca : 1127 Kali

SeRiau - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Evi Novida Ginting Manik menyatakan institusinya tidak mungkin memasukkan Oesman Sapata Odang ke dalam Daftar Pemilih Tetap calon anggota Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilu 2019. Alasannya karena calon lain yang menjabat pengurus partai politik telah mengundurkan diri sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Tidak memasukkan Pak Oso karena dia tetap wajib memenuhi syarat. Karena ada 203 calon DPD yang telah mengundurkan diri, atau berhenti dari partai politik untuk menjadi calon DPD," kata Evi di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu 23 Januari 2019.

Evi menambahkan KPU bukan hanya harus sesuai aturan dalam mengambil keputusan. Sebagai penyelenggara Pemilu KPU juga harus adil.

KPU tak mungkin meloloskan Oso atas asar keadilan, karena 203 calon anggota DPD peserta Pemilu 2019 sudah mundur sebagai pengurus partai politik.

"Jadi KPU dalam memperlakukan seluruh peserta caleg itu kan harus setara dan adil, harus sama, karena peraturan itu sudah berlaku. Apalagi konstitusi yang mengatakan bahwa mereka itu harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik," katanya.

KPU sudah memberi kesempatan pada Oso hingga pukul 24.00 malam tadi untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua Umum Partai Hanura. Namun, Oso tidak mematuhi permintaan resmi dari KPU tersebut.

"Pak Oso calon DPD yang tidak menyerahkan syarat pengunduran diri," katanya. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar