Capres-Cawapres Kampanye Berkedok Seminar di Kampus Akan Disetop

  • Senin, 15 Oktober 2018 - 18:40:31 WIB | Di Baca : 1155 Kali

SeRiau - Komisi Pemilihan Umum atau KPU memperingatkan kepada partai politik maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden bahwa berkampanye di tempat ibadah, fasilitas negara, atau lembaga pendidikan dilarang keras. Pelangggarnya dipastikan disanksi, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU

"Jelas, kampanye tidak boleh di lembaga pendidikan, di tempat ibadah, di kantor pemerintah, menggunakan fasilitas negara. Tidak boleh memang," kata Ketua KPU Arief Budiman di kampus di Universitas Muhammadiyah Malang pada Senin, 15 Oktober 2018.

Namun, jika tujuan ke lembaga pendidikan, seperti kampus untuk mengisi seminar, diskusi atau dialog publik, dibolehkan. Syaratnya jelas: tidak ada ajakan atau kampanye memilih salah satu pasangan calon presiden. "Begitu di dalam dialog itu ada kampanye, itu langsung disetop," ujarnya.

Arief mengatakan agar tim kampanye tidak melanggar aturan sehingga terpaksa dihentikan. Tim kampanye harus mengikuti aturan. Sebab KPU tidak akan menoleransi ajakan berkampanye di tempat-tempat yang telah dilarang.

Pada prinsipnya, dia menjelaskan, siapa pun boleh berbicara dalam forum seminar atau semacamnya. Tetapi batasannya tegas bahwa siapa pun yang memasukkan unsur kampanye, misal, mengajak untuk memilih calon tertentu, harus dihentikan.

Selain ajakan kampanye secara verbal, atribut partai atau atribut kampanye juga dilarang. KPU tidak segan menghentikan aktivitas kampanye itu. KPU menindak tegas dan tidak akan menoleransi kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin maupun Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Pakai kaus (kampanye) akan kita setop. Kalau hanya silaturahmi tidak apa-apa. (misal) saya mau silaturahmi tapi dalam silaturahmi (ada pernyataan) jangan lupa pilih saya, itu tidak boleh. Ibadah boleh, tapi jangan kampanye di tempat ibadah," kata Arief.

KPU kini rutin menyosialisasikan pemilu melalui kegiatan KPU Goes to Campus di beberapa daerah. Kegiatan itu untuk memberikan pendidikan politik bagi pemilih. Kegiatan itu diselenggarakan di lembaga-lembaga pendidikan mulai sekolah dasar sampai perguruan tinggi.

KPU Goes To Campus akan menjadi ajang edukasi atau pembelajaran tentang menggunakan hak pilih. Juga menanamkan pentingnya pendidikan pemilih sehingga pemilu harus melibatkan banyak partisipasi masyarakat.

"Kampus dipilih karena kami berharap mahasiswa mampu menjadi agen yang meneruskan informasi sosialisasi tentang pemilu. Mudah-mudahan mereka pulang, bincang dengan temannya, mereka meng-upload aktivitas ini di media sosial mereka," ujar Arief.

Dengan Goes To Campus diharapkan sosialisasi lebih cepat diterima kalangan pemilih pemula. Sebab jumlah pemilih pemula cukup signifikan: kategori 17 tahun saja mencapai 6-7 juta pemilih, dan total pemilih pemula mencapai 40 jutaan orang.

Arief mengatakan, pengaruh dari sosialisasi di kalangan pemula cukup penting dalam jangka panjang. Menurutnya, pemilih pemulalah yang akan menginformasikan mekanisme pemilihan. Mereka akan menjadi agen sosialisasi sehingga tahun mendatang pemilu lebih ringan karena akan diikuti oleh orang-orang yang sudah paham.

"Tapi kalau tahun ini kita gagal, lima tahun lagi itu jauh lebih berat bagi kita. Karena dampaknya mereka bukan hanya tidak mau menggunakan hak pilih, tapi bisa memberi efek, dampak, kepada orang-orang di sekitarnya untuk tidak menggunakan hak pilihnya," ujarnya. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar