Pejabat Kemenpora Diciduk KPK, Menpora Langsung Minta Maaf

  • Rabu, 19 Desember 2018 - 23:42:06 WIB | Di Baca : 1315 Kali

SeRiau - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi terkejut ketika mengetahui beberapa pejabat Kemenpora dicokok anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa, 17 Desember 2018.

Imam mengaku akan meminta maaf secara langsung ke Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla lantaran tak bisa membina anak buahnya agar menghindari praktik korupsi.

"Kita semua sangat prihatin, terkejut dan kecewa atas kejadian yang menimpa semalam terhadap Deputi IV dan beberapa staf kedeputian, karenanya atas nama Kemenpora saya mohon maaf yang sebesarnya-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia, kepada bapak presiden dan bapak wakil presiden atas peristiwa yang terjadi di kantor kami," kata Imam di Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Imam menekankan, pihaknya akan mendukung penuh lembaga antirasuah itu dalam melakukan pengusutan dan penyelidikan. Dirinya mempersilakan KPK untuk mengusut perkara itu hingga ke akarnya agar tak terjadi kejadian serupa di Kemenpora.

“Kemenpora akan terus mendukung sepenuhnya langkah langkah yang dilakukan oleh KPK dalam pemberantasan korupsi karena semangat olahraga adalah semangat yang sportif, fairness, menjunjung tinggi kejujuran dan di sinilah sesungguhnya puncak perjuangan yang harus kita semua lakukan,” ujarnya.

Peristiwa itu, lanjut dia, menjadi tamparan keras bagi Kemenpora karena beberapa hari lalu saat dirinya memimpin suatu rapat, ia meminta kepada seluruh pegawai untuk menandatangani sebuah pakta integritas anti korupsi. Oleh karenanya, ia berharap ke depannya kepada seluruh pejabat untuk tetap fokus dalam bekerja.

"Dan tentu kami semua belajar banyak atas peristiwa ini, dan ini jadi pelajaran penting pelajaran berharga bagi kita semua," pungkasnya.

Sebagai informasi, KPK resmi menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi karena penyelewengan dana hibah yang diberikan Kemenpora ke KONI. Kelima tersangka adalah Deputi IV Kemenpora RI, Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora, Adhi Purnomo; Staf Kemenpora, Eko Triyanto; Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy; dan Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awuy. (**H)


Sumber: Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar