Sat Narkoba Polres Dumai Amankan 17 Kg Sabu, Kado Spesial Sambut HUT Bhayangkara Dan HANI

  • Selasa, 29 Juni 2021 - 14:08:23 WIB | Di Baca : 4668 Kali

 

SeRiau-Dumai-Satuan Narkoba Polres Dumai, berikan kado spesial dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara yang Ke 75 serta menyambut Hari Anti Narkoba Internasional (HANI). Dimana Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan Sabu seberat 17 Kg dari seorang kurir inisial RP Warga jl Mekar Sari, Jaya Mukti, Kec Dumai Timur Kota Dumai.

Dalam Press Realese yang digelar Selasa (29/06/2021) di Polres Dumai yang langsung dipimpin Kapolres Dumai, AKBP Andry Ananta Yudhistira, S.I.K, MH Waka Polres Dumai, Kompol Sanny Handityo, S.I.K, SH Serta Kasat Narkoba AKP Yoyok Iswadi, SH. MH .

Kapolres Dumai, AKBP Andry Ananta Yudhistira mengatakan, tersangka RP ini merupakan seorang kurir dan ditangkap pada hari Jumat (25/06/2021) di Rumahnya di Jl Mekar Sari, Jaya Mukti, RT 08 Kota Dumai Pukul 08:00 Wib. Polisi berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu didalam kamar tersangka RP seberat 17 Kg yang disimpan didalam dua tas dan Hand Phone serta satu umit sepeda motor.

Kapolres Dumai, AKBP Andry Ananta Yudhistira, S.I.K, MH mengatakan, awalnya tersangka RP ditangkap di daerah Teluk Makmur, Kec Medangkampai, Kota Dumai, namun petugas tidak ada menemukan barang bukti. Setelah didatangi ke rumahnya, petugas baru berhasil menemukan Sabu seberat 17 Kg yanh disembunyikan didalam kamarnya didalam 2 tas.

"Awalnya polisi sempat panik karena tidak ada menemukan barang bukti pada tersangka, namun setelah digeladah rumahnya ternyata ditemukan didalam dua tas yang berisi sabu seberat 17 Kg,"ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, narkoba ini masuk dari Malaysia melalui jalur perairan dan masuk ke pelabuhan tikus yang ada disekitar daerah Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Tersangka RP merupakan seorang kurir yang hanya berkomunikasi dengan seorang bandar lainnya inisial B, untuk menjemput narkoba ke daerah Teluk Makmur dengan iming-iming imbalan setiap satu kilonya uang sebesar Rp 20 Juta setiap satu Kg sabu.

"Tersang RP ini dijanjikan imbalan uang jika berhasil membawa sabu ke pada pemesannya dengan bayaran sebesar Rp 180 Juta,"tambah Kapolres lagi. /Kapolres memberikan aplus bagi Sat Narkoba Polres Dumai, karena ini merupakan satu kado yang sngat penting dalam menyambut HUT Bhayangkara ke 75 dan sekaligus hadiah dalam memperingati Hati Anti Narkoba Internasional (HANI) yang jatuh bertepat pada saat penangkapan tersangka yakni tanggal 25 Juni 2021.

"Hingga kini kasus tersebut masih dalam pengembangan dan orang yang memesan narkoba ini dengan inisial B Masih terus dilakukan pengejaran, karena sampai saat ini no hand phone yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi,"tutup Kapolres.

Akibat perbuatanya ini tersangka RP yang sehari-harinya berprofesi sebagai Meubel ini dan juga memiliki tanggungan anak sebanyak 6 orang akan dinerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup. (Dedi Iswandi)





Berita Terkait

Tulis Komentar