Pleidoi Ahmad Dhani Singgung Sulitnya Ahok Jadi Tersangka

  • Senin, 17 Desember 2018 - 20:32:28 WIB | Di Baca : 1168 Kali

SeRiau - Ahmad Dhani Prasetyo menyebut kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam nota pembelaan alias pleidoi yang dibacakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/12) petang.

Dia menceritakan bagaimana sulitnya menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Dhani, penetapan tersangka kasus penistaan agama pada Ahok justu baru dilakukan setelah jutaan umat Islam turun ke jalan untuk berdemonstrasi.

"Majelis Hakim yang terhormat, Pengadilan Negeri adalah benteng atau gerbang terakhir yang bisa menghalangi NKRI terjerumus menjadi negara para penista. Berkaca pada kasus Ahok, lihatlah bagaimana sulit dan rumit Kepolisian RI menjadikan Ahok tersangka, hingga umat pun harus turun ke jalan dengan jumlah yang luar biasa," ujar politikus Gerindra tersebut saat membaca pleidoi berjudul 'Indonesia Di Persimpangan Menuju Negara Para Penista Agama dan Negara Para Persekutor Demo'.

Padahal, kata Dhani, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan fatwa terkait apa yang telah dilontarkan Ahok di Kepulauan Seribu terkait ayat dalam surat Al Maidah sebelum terjadinya aksi demonstrasi itu. 

"Padahal sejarah menulis, semua tersangka penistaan agama di tahan di sel, tetapi Ahok tidak. Jika tidak ada tekanan umat, Ahok si penista agama akan lolos dari jeratan hukum. Akhirnya, Kepolisian terpaksa menjadikan Ahok tersangka meskipun tidak ditahan," tuturnya.

Tak hanya polisi yang disinggung Dhani, dia juga menyinggung bagaimana jaksa memberikan tuntutan hukum kepada Ahok saat itu.

"Kejaksaan di sini perlu saya tambahkan ada oknum, bukan semua. Hanya satu tahun percobaan, artinya Ahok tidak dipenjara, jika tidak mengulangi lagi perbuatannya, hal ini sangat merobek perasaan keadilan," tuturnya. 

Dhani pun menaruh curiga. Hal itu dengan melihat latar belakang jaksa yang merupakan anggota Partai NasDem.

"Kita patut curiga, karena jaksa agungnya adalah orang partai NasDem, partai pendukung Ahok, lalu bisa seenaknya membuat sejarah baru penuntutan terdakwa penista agama. Ini jelas tuntutan yang sangat politis, karena ada kepentingan partai di tiap kalimat yang menjadi tuntutannya," ujar dia.

Dhani menilai kasus yang menjeratnya saat ini bukanlah murni pelanggaran hukum tetapi bersifat politis. 

"Sejak tragedi Ahok dan demo 212 mau tidak mau dan tidak bisa dipungkiri masyarakat kita terbelah menjadi dua, yaitu satu mereka yang menolak penistaan agama, dua merasa yang sakit hati atas dihukumnya Ahok alias mereka tidak merasa ada penistaaan, begitu juga keterbelahan ini terjadi pada Kepolisian, Kejaksaan, bahkan keterbelahan terjadi juga pada ahli pidana dan ahli bahasa," tuturnya.

Ahok sendiri saat ini tengah menjalani hukuman penjara dalam kasus penistaan agama di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok. Dia divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara kurungan dua tahun penjara.

Tak hanya menyebutkan kasus Ahok, Dhani juga menyebutkan penetapan tersangka yang tidak masuk akal terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Menurut Dhani, kasus yang menjerat Rizieq bermuatan politik. 

"Lihatlah bagaimana rezim ini mengusir HRS secara halus, sehingga Habib Rizieq tidak bisa pulang. Rezim ini memamerkan kekuasaan dengan cara kampungan, norak, sekaligus--maaf--menjijikkan," ucapnya.

Dalam pembelaan yang dibacakannya itu, Dhani pun bersikukuh jika kalimat 'Siapa saja yang membela penista agama adalah bajingan yang patut diludahi mukanya,' tidak termasuk dalam jeratan ujaran kebencian.

Menurut dia hal itu masuk dalam kategori kebebasan berpendapat yang telah dilindungi dalam undang-undang. 

"Itu adalah suatu perlawanan, itu adalah pernyataan pendapat di muka umum dan menyatakan pendapat di muka umum itu dilindungi oleh UUD 45," tuturnya. 

Dalam kasus ini, Dhani didakwa dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Dhani dihukum dua tahun penjara. Dhani dinilai telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan kepadanya. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar