KPK Periksa Dua Saksi Terkait Suap Izin Proyek Meikarta

  • Selasa, 06 November 2018 - 10:54:37 WIB | Di Baca : 1234 Kali

 

SeRiau - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendaka‎n pemeriksaan terhadap dua saksi untuk mengusut kasus dugaan suap pemulusan pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Dua saksi yang diagendakan diperiksa pada hari ini yaitu, Pegawai Negeri‎ Sipil (PNS) Dinas PUPR Kota Bekasi, Dicky Cahyadi dan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.

Dicky sedianya akan digali kesaksiannya untuk tersangka Billy Sindoro.‎ Sementara Neneng Rahmi akan diperiksa untuk tersangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY).

"Ya keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka yang berbeda," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (6/11/2018).
Dalam perkara ini, KPK sendiri telah menjerat sembilan orang tersangka. 

Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, ‎Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).

Selain Nenang dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
(Baca Juga: KPK Bidik Lippo Group sebagai Tersangka Korporasi Terkait Suap Izin Meikarta) 

Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.

Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama an bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas.

Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.

 

 

 

 

Sumber Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar