Bupati Bengkayang Tersangka Suap Ditahan KPK

  • Kamis, 05 September 2019 - 00:38:53 WIB | Di Baca : 1114 Kali

SeRiau - KPK menahan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia ditahan selama 20 hari pertama.

Suryadman keluar pukul 21.05 WIB dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019). Suryadman yang memakai baju biru dibalut rompi tahanan KPK dan menggunakan borgol hanya diam saat dibawa ke mobil tahanan.

Selain Suryadman, Kadis PUPR Bengkayang Alexius juga telah selesai diperiksa dan ditahan di rutan cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, sementara pihak swasta Rodi ditahan di Polres Jakarta Selatan.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Suryadman ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap. Dia diduga menerima suap Rp 340 juta dari sejumlah pihak swasta lewat Kepala Dinas PUPR Bengkayang Alexius.

"Pada Senin, 2 September 2019, AKS (Alexius) menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana disebut sebelumnya, terkait dengan paket pekerjaan penunjukan langsung melalui FJ (Fitri Julihardi selaku staf honorer pada Dinas PUPR) dengan rincian sebagai berikut Rp 120 juta dari BF (Bun Si Fat), Rp 160 juta dari PS (Pandus), YF (Yosef) dan RD (Rodi) serta Rp 60 Juta dari NM (Nelly Margaretha)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).

Selain Suryadman, KPK menjerat Alexius selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bengkayang sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap dari 5 orang pengusaha bernama Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus yang semuanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar