Idrus Marham Disebut Terima Uang dari Proyek Satelit Bakamla

  • Rabu, 17 Oktober 2018 - 20:13:59 WIB | Di Baca : 1233 Kali

 

SeRiau - Mantan Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi menyebut mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham termasuk pihak yang menerima jatah uang dari proyek pengadaan alat pemantauan satelit dan pesawat nir awak di Bakamla. 

Hal ini disampaikan Fayakhun saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus suap proyek tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/10).

Fayakhun mengklaim memiliki catatan yang memuat sejumlah nama penerima jatah uang tersebut, termasuk Idrus. 

"Iya betul (uang ke Idrus)," ujar Fayakhun membenarkan pernyataan jaksa. 

Mantan anggota fraksi Golkar ini mengaku telah meminta kepada Idrus dan pihak lain --salah satunya politikus Golkar Yorrys Raweyai, untuk mengembalikan jatah uang tersebut. Namun, menurutnya, kedua orang itu menolak mengakui pemberian uang itu. 

Fayakhun bahkan mengaku menyerahkan langsung uang tersebut pada Idrus dan Yorrys masing-masing sebesar Sin$ 100 ribu.

"Mereka semua mengakui tetapi tidak mau mengembalikan. Kecuali Yorrys Raweyai dan Idrus Marham yang tidak mengaku terima uang," katanya.

Selain untuk Idrus dan Yorrys, ia juga menyerahkan langsung uang Sin$ 100 ribu kepada Freddy Latumahina. Sementara untuk pihak lain diserahkan melalui Sekretaris DPD Golkar DKI Basri Baco dengan jumlah bervariasi. 

Dari sejumlah pihak itu, kata dia, Ketua DPD Golkar Jakarta Utara Olsu Babay dan Ketua DPD Golkar Kepulauan Seribu Sugandhi Bakrie turut menerima uang tersebut. 

"Tidak ada uang yang ke DPR. Memang untuk kepentingan politik saya (maju sebagai Ketua DPD Golkar DKI Jakarta)," terang Fayakhun. 

Fayakhun saat itu memang tengah mengikuti pemilihan Ketua DPD Golkar DKI pada 2016. Dari keterangan sejumlah saksi di persidangan, untuk terpilih sebagai Ketua DPD Golkar DKI harus melobi pemilik suara yang merujuk pada masing-masing Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Golkar DKI. 

Pernyataan ini sekaligus membantah keterangan beberapa pihak yang menyebut dugaan aliran dana pada sejumlah anggota DPR. 

Uang yang dibagikan itu, lanjut Fayakhun, berasal dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah selaku pemenang tender proyek di Bakamla. 

Ia mengaku menerima uang sebesar Rp12 miliar atau sekitar satu persen dari total nilai kontrak proyek. Uang itu ia peroleh melalui Erwin Arif, pengusaha PT Rohde & Schwarz Indonesia -vendor yang digunakan PT MTI. 

"Ya kata Erwin itu dari Fahmi. Sudah habis terpakai," ucapnya.

Kendati demikian, Fayakhun mengklaim telah mengembalikan Rp2 miliar dari total uang yang diterima ke KPK. Ia beralasan pengembalian itu sebagai bentuk iktikad baik karena dirinya tengah mengajukan sebagai justice collaboratoratau saksi tersangka yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum ke KPK. 

"Saya siap buka terang persoalan jika saya merugikan negara, saya tidak ingin merugikan negara, saya menyesali apa yang saya perbuat," tuturnya. 

Dalam perkara ini, Fayakhun didakwa menerima uang Rp12 miliar dari Fahmi melalui Erwin untuk sejumlah kepentingan internal Partai Golkar. Fahmi sendiri telah divonis dua tahun dan delapan bulan penjara oleh majelis hakim karena memberi suap tersebut.

 

 


Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar