Dugaan Pemalsuan Data, Dosen UNRI Dilaporkan ke Polres Kampar

  • Kamis, 23 September 2021 - 17:53:00 WIB | Di Baca : 3337 Kali

 

SeRiau - Anthony Hamzah yang merupakan Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) periode 2016-2021 dilaporkan anggotanya ke Polres Kampar. Dosen bergelar doktor di Universitas Riau (UNRI) itu dilaporkan atas dugaan pemalsuan data anggota Kopsa-M beroperasi di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Anthony dilaporkan oleh Mustaqim yang datang bersama kuasa hukumnya ke Polres Kampar, Rabu (22/9) siang kemarin.

Seorang anggota Kopsa M, Irwansyah membenarkan adanya pelaporan itu. Menurutnya ini buntut dari temuan para pengurus serta anggota Kopsa-M tentang adanya dugaan pemalsuan data anggota Kopsa-M.

"Iya kita laporkan ke Polres Kampar. Kita temukan adanya dugaan pemalsuan data sebanyak 300 orang lebih," kata Irwan, Kamis (23/9).

Menurut Irwan, dalam perubahan anggaran dasar (AD) Kopsa-M 2016, Anthony menyebutkan telah disetujui oleh 500 anggota. Namun, setelah ditelusuri tanda tangan yang tertera hanya sebanyak 179 buah. Artinya ada 321 tanda tangan tidak ditemukan. 

"Dari 179 tanda tangan itu, diduga sebagian juga dipalsukan oleh Anthony," terangnya.

Tindakan itu tambah Irwansyah, dilakukan Anthony Hamzah pada 20 Desember 2016 silam.

Dikonfirmasi adanya laporan tersebut, Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba mengaku belum mengetahui secara pasti. "Belum saya cek, nanti saya cek dulu ya," katanya.

Sementara Humas Kopsa-M, Hendri Domo saat dikonfirmasi mengatakan pelaporan yang dilakukan Mutaqim itu adalah hak anggota. "Sebetulnya beliau (Mutaqim) saat 2016 adalah ketua Kopsa-M. Namun kala itu didemo anggota sehingga terjadilah RATLB. Jadi, yang jelas dia baru menuduh kalau kerja dia dulu itu terbukti," katanya.

Tak hanya sampai di situ, nama Anthony Hamzah juga terseret dalam kasus dugaan penggelapan hasil panen milik petani Kopsa-M. Barang bukti sawit 1 truck yang sebelumnya berhasil diamankan para petani di wilayah Polsek Perhentian Raja, Rabu (1/9) lalu.

Saat ini kasus dan barang bukti yakni sebuah truk berisi 8 ton buah kelapa sawit telah berada diimpahkan ke Polres Kampar. Dalam perjalanannya, Polres Kampar telah menetapkan dua tersangka yakni KI yang merupakan sopir sewaan dan SB yang merupakan satpam Kopsa-M.

Dalam kasus tersebut bukan hanya anggota Kopsa-M saja yang menjadi korban. Namun, PTPN V juga turut dirugikan. Dimana kerugian dari dugaan penggelapan itu sebesar Rp20 juta. Sebab, Kopsa M merupakan koperasi sawit dengan pola plasma PTPN V Pekanbaru. (Tribunpekanbaru.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar