Jika Terbukti Terima Mahar Rp 500 M, PKS-PAN Tak Bisa Ikut Pemilu 2024

  • Selasa, 14 Agustus 2018 - 20:20:17 WIB | Di Baca : 1212 Kali

SeRiau - Bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno dilaporkan ke Bawaslu soal dugaan mahar Rp 500 miliar ke PAN dan PKS. Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menjelaskan, jika dugaan mahar itu terbukti, PKS dan PAN tak boleh jadi peserta Pemilu 2024.

“Kalau nanti itu terbukti maka paslon (Prabowo-Sandi) bisa mengikuti kontestasi di tahun ini, tapi itu berakibat ke parpol tidak bisa mencalonkan di periode berikutnya,” ujar Fritz di Kantor Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/8).

Fritz menjelaskan, sanksi itu diatur dalam Pasal 228 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Pasal 228: 

(1) Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

(2) Dalam hal Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya 

(3) Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap 

(4) Setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada Partai Politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. 

Salim Segaf Al-Jufri (kedua dari kanan) saat memimpin doa pada Deklarasi Prabowo-Sandiaga sebagai capres cawapres 2019 di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (9/8/18). (Foto:Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Fritz mengatakan, undang-undang pemilu tersebut tak mengatur tentang sanksi pidana kepada parpol dan pihak yang terlibat dalam pemberian mahar. Hal itu, berbeda dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

“UU Nomor 7 tahun 2017 itu tidak mengatur sanksi pidana baik terhadap parpol ataupun orangnya. Itu memang berbeda jauh di UU pilkada, kalau UU pilkada kalau ketahuan maka bisa didiskualifikasi. Tapi di UU Pilpres atau UU Nomor 7 tahun 2017 tidak ada sanksi diskualifikasi seperti itu,” ujar Fritz.

Selain itu, Fritz juga mengatakan, dugaan pemberian mahar ini termasuk ke dalam kasus pemberian imbalan, bukan dana kampanye. Sebab, dugaan ini muncul sebelum Sandi dideklarasikan menjadi cawapres. 

"Karena di (pasal) 228 itu terkait imbalan kepada seseorang untuk menjadi capres. Jadi imbalan tersebut kepada seseorang untuk menjadi calon. Jadi sebelum menjadi calon itulah akan dikenakan pasal mengenai imbalan," lanjutnya. 

Tuduhan soal mahar itu dilontarkan oleh Wasekjen Demokrat Andi Arief, sebelum Demokrat berkoalisi mendukung Prabowo-Sandi. Andi menyebut ada mahar Rp 500 miliar ke PKS dan PAN agar cawapres Sandi.

Namun, Sandi membantah tegas tuduhan itu dan menantang Andi untuk membuktikan di hukum. (**H)


Sumber: kumparanNEWS,





Berita Terkait

Tulis Komentar