Polisi Bongkar Pengiriman Ganja 1,4 Ton Berkedok Truk Ikan Asin

  • Selasa, 31 Juli 2018 - 07:42:01 WIB | Di Baca : 1290 Kali

 


SeRiau – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan perederan narkoba jenis ganja seberat 1.434 kilogram. Kasus ini dibongkar dari pengembangan dari jaringan pengender ganja sebelumnya yang diungkap Mei 2018.

Aparat mencokok enam pelaku yaitu AM alias Bapak, SLH alias Bohceng, MY, RND alias N, AK dan RYD alias Roy.
"Pengungkapan ini yang terbesar, waktu itu di Jakarta barat 1,3 ton, kalau ini hampir 1,5 ton," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Purwadi saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Senin 30 Juli 2018.

Menurut Purwadi, aparat sudah mengintai bakal adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar. Mereka dipantau mulai menyeberang dari Pelabuhan Bakahueni Lampung hingga Merak Banten.
"Ketika truk pengangkut ganja berada di Pintu Tol Pasar Rebo 2 Kampung Rambutan dilakukan penangkapan," lanjut Purwadi.

Purwadi menjelaskan, barang haram itu diperoleh dari beberapa wilayah di Provinsi Aceh. Bahkan untuk menghindari pengawasan, sang sopir dan kernet truk menutup paket ganja dalam truk dengan muatan ikan asin.

Rencananya, barang akan disimpan terlebih dahulu di dalam gudang kawasan Bogor untuk kemudian diedarkan di Ibu Kota Jakarta.

"Artinya (pelaku) menghindari penciuman daripada anjing pelacak, menghindari jangkauan petugas," kata Purwadi.

Dari hasil keterangan sementara, para pelaku memberi tahu narkoba ini dikendalikan dari oleh Narapidana di LP Gintung Cirebon dan LP Lampung.
Para pelaku sendiri bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

 

 

 

 

 

Sumber VIVA.CO





Berita Terkait

Tulis Komentar