Selain Sita Akun Instagram, Polda Jatim Geledah Rumah Ahmad Dhani

  • Jumat, 16 November 2018 - 20:35:15 WIB | Di Baca : 1322 Kali

SeRiau - Polda Jawa Timur telah melakukan penggeledahan di rumah Ahmad Dhani, tersangka kasus pencemaran nama baik terkait ujaran 'idiot'. Penggeledahan itu dilakukan pada Kamis (15/11).

"Betul, kemarin kita geledah rumahnya di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Jumat (16/11). 

Frans menambahkan, dalam penggeledahan itu, penyidik mendatangi admin atau pemegang akun instagram milik Ahmad Dhani. Setelah itu pihaknya melakukan penyitaan. 

"Akun instagramnya kita sita dari adminnya," ucap Frans. 

Frans menambahkan, penyitaan itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihak turut membawa surat perintah penyitaan dari pengadilan. 

"Kasusnya tetap berjalan. Terpenting kita sudah melengkapi alat bukti," ucap Frans.

Ahmad Dhani Prasetyo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Dalam kasus yang ditangani Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim ini, Dhani telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.

Kasus ini bermula saat Dhani hendak menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden, tapi dirinya dicegah sejumlah massa untuk keluar dari Hotel Majapahit. Dhani kemudian mengunggah video di akun Facebooknya dan menyebut orang-orang yang mencegahnya idiot. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar