Peserta JKN-KIS Berhak Atas Jaminan Pelayanan Kesehatan Selama Mudik

  • Selasa, 05 Juni 2018 - 13:11:13 WIB | Di Baca : 1867 Kali

SeRiau - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN- KIS) tidak perlu khawatir saat libur lebaran H-8 fan H+8, peserta JKN -KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan yang sudah di sepakati dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Peserta JKN- KIS saat mudik dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut

" Peserta JKN-KIS yang berada diluar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di FKTP, walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut. Ini juga menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS kesehatan dan faskes dan faskes tidak boleh manarik biaya tambahan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru Rahmad Asri Ritongga dalam acara bertema  Mudik Nyaman Bersama  BPJS Kesehatan, Selasa (4/6) di Pekanbaru

Asri menambahkan kewajiban melayani peserta luar daerah juga berlaku bagi FKTP non puskesmas yang membuka praktek  pelayanan kesehatan.
Dan apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutukan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

" Pada keadaaan kegawatdaruratan, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Tentunya selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta," beber Asri seraya menyampaikan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif. Karena itu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif. 

Untuk mengecek iuran peserta, terang Asri, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Dalam Mobile JKN peserta juga dapat melihat daftar fasilitas kesehatan terdekat yang bisa dikunjungi saat membutuhkan pelayanan kesehatan. Untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, BPJS Kesehatan juga telah meluncurkan Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat didownload secara gratis di Google Play Store untuk perangkat Android. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan.

Di samping itu, selama libur lebaran 2018, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh informasi, melakukan pengaduan, melakukan konsultasi kesehatan, memperoleh pelayanan administrasi peserta JKN-KIS (mutasi dan aktivasi), pendaftaran peserta JKN-KIS, pendaftaran bayi baru lahir kategori PPU anak pertama sampai dengan anak ketiga dan bayi peserta PBI-APBN serta mengetahui perhitungan denda pelayanan. Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru juga akan tetap beroperasi pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018 dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB (zal/rls)





Berita Terkait

Tulis Komentar