Susul Bos First Travel, Kiki Hasibuan Divonis 15 Tahun Penjara

  • Rabu, 30 Mei 2018 - 14:20:42 WIB | Di Baca : 1363 Kali

 

SeRiau-  Siti Nuraida Hasibuan divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 8 bulan kurugan. Kiki Hasibuan terbukti bersama-sama bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan melakukan penipuan perjalanan umrah dan pencucian uang dari duit setoran calon jemaah. 

"Siti Nuraida Hasibuan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah bersama-sama melakukan penipuan dan pencucian uang sebagai suatu perbuatan berlanjut," kata hakim membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard No.7, Cilodong, Depok, Rabu (30/5/2018). 

Majelis hakim menilai unsur pidana dalam dakwaan terkait penipuan perjalanan umrah dan pencucian uang yang dilakukan menggunakan duit setoran calon jemaah sudah terpenuhi. Kiki Hasibuan menjabat sebagai komisaris dan kepala divisi keuangan First Travel.

Hal yang memberatkan dalam pertimbangan putusan Kiki yakni perbuatannya dinilai hakim menimbulkan keresahan dan dampak sosial masyarakat yang besar.

"Dan merugikan materiil dan penderitaan bagi korban," sambung hakim.

Selain itu, Kiki juga menikmati kekayaan dari duit setoran jemaah umrah yang hingga kini belum dikembalikan. Sedangkan hal yang meringankan, Kiki Hasibuan bukan pelaku utama dari perbuatan tindak pidana.

Bos First Travel menurut hakim menawarkan paket umrah promo seharga Rp 14,3 juta pada Juni 2015. Lewat paket promo ini, calon jemaah dijanjikan diberangkatkan mulai November 2016- Mei 2017.

"Di persidangan, para terdakwa menerangkan sejak dari awal menyadari paket umrah promo 2017 sebesar Rp 14,3 juta tidak cukup membiayai paket perjalanan ibadah umrah seperti yang ditawarkan. Namun para terdakwa tetap menawarkan paket umrah tersebut kepada para calon jemaah sehingga berhasil mendapatkan dan menarik calon jemaah mendaftar dan telah membayar," sambung hakim.

Uang setoran jemaah itu tidak cukup untuk memberangkatkan satu orang jemaah karena bos First Travel termasuk Kiki Hasibuan harus membayar gaji karyawan dan tagihan para vendor. 

"Namun para terdakwa dan Siti Nuraida alias Kiki tetap saja melakukan promosi baik melalui media sosial yaitu Facebook, menggunakan jasa artis, membuat jaringan agen, membuka kantor cabang dan penjualan franchise First Travel ke beberapa perusahaan telah berhasil membuat calon jemaah terpikat dan percaya sehingga mau mendaftarkan diri dan membayarkan uang melalui beberapa rekening bank," papar hakim.


Hakim menyebut jumlah calon jemaah yang mendaftar pada Januari 2015-Juni 2017 sebanyak 93.295 orang. Total setoran uang pembayaran para jemaah mencapai Rp 1,319 triliun.

Namun kenyataannya, sejak November 2016-Juni 2017, jumlah jemaah umrah yang diberangkatkan First Travel hanya 29.985 orang. Sedangkan sisanya, 63.310 orang yang sudah membayar lunas dengan jadwal pemberangkatan November 2016 hingga Mei 2017 tidak diberangkatkan.

"Dan tidak dikembalikan uangnya," tegas hakim. ( Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar