Diduga Korupsi Proyek Pipa, Wakil Bupati Bengkalis Berstatus Tersangka

  • Kamis, 06 Februari 2020 - 19:02:14 WIB | Di Baca : 1201 Kali

 

SeRiau - Perkara dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil), memasuki babak baru. Dimana, dalam penyidikan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau akhirnya menetapkan seorang tersangka baru.

Polda Riau menetapkan Wakil Bupati Bengkalis Muhammad sebagai tersangka baru. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Iya benar sudah tersangka. SPDP sudah kami terima dengan tersangka inisial M," ujar Kepala Kejati Riau, Mia Amiati SH MH yang didampingi Asisten Pidana Khusus (Pidsus), Hilman Azazi SH MH, Kamis (6/2).

Aspidsus Kejati Riau, Hilman, menyebutkan, SPDP tersebut diterima pihaknya pada tanggal 3 Februari 2020 dari penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau. Dimana, sebelum penetapan Muhammad sebagai tersangka, pihaknya bersama penyidik melakukan gelar perkara.

"Jadi setelah melakukan gelar perkara, kemudian melihat pembuktian dan barang bukti di persidangan atas tersangka yang sudah diadili, peran tersangka M harus dipertanggungjawabkan dalam perkara ini," ucap Hilman.

Sementara Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya agenda pemeriksaan wakil Bupati Bengkalis itu di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau. "Iya, dipanggil hari ini tapi sampai sekarang belim hadir yang bersangkutan," singkat Sunarto.

Untuk diketahui, dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp 3.415.618.000. Proyek ini ditenggarai tidak sesuai spesifikasi.

Dalam laporan LSM itu, Muhammad, yang saat itu menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013, diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek pipa tersebut.

Selain itu, LSM itu juga menyebut nama Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, dan Edi Mufti BE selaku PPK, sebagai orang yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini. (Rls)





Berita Terkait

Tulis Komentar