Mantan anggota KPU: Banyak Caleg yang Lebih Baik dari Eks Napi Korupsi

  • Selasa, 29 Mei 2018 - 18:58:09 WIB | Di Baca : 1226 Kali

SeRiau - Mantan komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay sangat setuju dengan penerbitan PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi nyaleg di Pemilu 2019. Dia tak sepakat dengan para penolak aturan itu dengan alasan Hak Asasi Manusia (HAM).

DPR, Bawaslu menolak aturan itu. Sebab, setiap orang berhak mencalonkan diri di Pileg 2019. Sekalipun mereka seorang mantan napi korupsi.

"Saya kira tidak (melanggar HAM). Banyak ruang yang dia masih bisa diberikan. Seorang koruptor yang sudah selesai dipenjara masih bisa berbuat banyak kok," jelasnya.

Dia mengatakan, mantan napi koruptor hanya dilarang ikut dalam kontestasi Pilkada dan Pemilu Legislatif. Karena itu, mereka masih memiliki kesempatan menjadi pemimpin di tempat lain.

"Dia bisa jadi pemimpin di tempat lain, banyak kok. Jadi saya kira melanggar hak asasi itu tidak tepat juga," ujarnya.

Hak asasi seseorang harus tetap dibatasi dan tidak boleh mengganggu yang lain. UU juga mengatur demikian. Seorang calon presiden maupun calon anggota dewan juga dibatasi usianya. Begitu juga tingkat pendidikannya.

"Kan tidak semuanya dibebaskan. Harus sehat, harus punya pengalaman ABC dan seterusnya. Jadi tidak semuanya itu dibebaskan sehingga kita mengatakan kalau ada larangan itu melanggar hak asasi manusia. Saya kira itu tidak tepat juga. Karena ini calon pemimpin, dipilih oleh rakyat, jadi kita harus cari yang terbaik," paparnya.

Dia mengatakan, sangat wajar jika mantan napi korupsi dilarang tampil dalam Pilkada maupun Pemilu Legislatif. Pasalnya yang bersangkutan telah melakukan kesalahan besar, KKN dimana perbuatannya merugikan negara.

"Sudahlah. Kita cari yang lebih baik. Dan ada juga bukti-bukti yang seperti itu, dia korup lagi sebetulnya. Ya buat apa (kembali dicalonkan)?" jelasnya.

Parpol, lanjutnya, harus mampu mencalonkan kader atau calon yang baik dan belum pernah tercatat sebagai koruptor. Ia berharap KPU sebagai regulator menunjukkan kemandiriannya dan memasukkan larangan pencalonan mantan napi koruptor ini dalam PKPU. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar