Resmi, ASN dan Pensiunan Dapat THR

  • Rabu, 23 Mei 2018 - 13:48:34 WIB | Di Baca : 1278 Kali

SeRiau - Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri dan pensiunan. Peraturan itu diteken Rabu, 23 Mei 2018.

"Pada hari ini saya telah menandatangani yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan penerima tunjangan, seluruh PNS prajurit TNI dan anggota Polri," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Mei 2018.

Besaran THR yang diterima ASN, prajurit TNI dan Polri sebesar gaji pokok ditambah tunjangan kinerja, serta tunjangan keluarga.

Ada yang berbeda pada pemberian THR pada tahun ini. Pasalnya, lanjut dia, pensiunan juga diberikan THR oleh pemerintah.

Jokowi berharap pemberian THR dan gaji ke-13 ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan pensiunan, ASN, prajurit TNI dan anggota Polri terutama saat menyambut Hari Raya Idulfitri. Tapi, ia mau kucuran uang itu dapat membuat kinerja ASN semakin baik.

"Kita berharap ada peningkatan kinerja ASN dan juga kualitas pelayanan publik secara keseluruhan rasa," kata dia.

 

Sumber: metrotvnews





Berita Terkait

Tulis Komentar