Gamawan: Menurut BPKP Proyek Gedung IPDN Tak Bermasalah

  • Kamis, 03 Mei 2018 - 14:48:04 WIB | Di Baca : 1627 Kali

 

SeRiau- Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi diperiksa terkait kasus pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam tahun 2011 yang menjerat anak eks anak buahnya, Dudy Jocom. Menurutnya saat itu dirinyalah yang menandatangani penunjukan perusahaan pemenang tender.

Menurutnya kewenangan itu sesuai dengan Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Saat itu, untuk meyakinkan proses tender telah berjalan sesuai aturan, Gamawan meminta BPKP lebih dulu melakukan review.

 

"Kan undang-undang yang menyuruh itu Pasal 8 itu kalau proyek lebih dari Rp 100 miliar itu ditandatangani menteri. Dengan kehati-hatian saya, itu diajukan ke saya, saya nggak mau tanda tangan. Saya minta di-review dulu ke BPKP. Setelah di-review dinyatakan tidak bermasalah, baru saya tanda tangani. Itu sudah selesai urusan saya," ucap Gamawan usai diperiksa di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2018).

Namun, Gamawan mengaku tidak tahu perusahaan apa yang memenangkan proyek itu. Dia juga menyebut tidak mengenal atau bertemu dengan pihak dari perusahaan tersebut.

"Jadi soal yang lain saya nggak tahu. Saya nggak pernah ketemu orangnya, saya nggak pernah ketemu orang perusahaannya, saya nggak kenal. Makanya cuma sebentar kan (pemeriksaannya)," tutur dia.

Terkait kasus ini, Gamawan baru pertama kali diperiksa. Selain Gamawan, KPK juga pernah memeriksa eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni pada Selasa (17/4) lalu. Diah diminta keterangan untuk mendalami sejauh mana pengetahuannya sebagai Sekjen saat itu, terkait alokasi anggaran di Kemendagri untuk proyek di daerah yang kemudian diduga dikorupsi.

Saat proyek itu bergulir, Dudy menjabat pejabat pembuat komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri pada 2011. Dudy ditetapkan sebagai tersangka bersama General Manager PT Hutama Karya Budi Rahmat Kurniawan.


Kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar.

Selain itu, keduanya diumumkan sebagai tersangka pada kasus kedua, yaitu dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kampus IPDN Riau. Mereka diduga melakukan penyimpangan dalam proyek bernilai Rp 91,62 miliar sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 34 miliar.


( Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar