Perseteruan Fahri Hamzah dan PKS Meruncing di Kepolisian

  • Kamis, 03 Mei 2018 - 10:21:02 WIB | Di Baca : 1234 Kali

 

 


SeRiau- Perseteruan  Fahri Hamzah dengan Presiden PKS Sohibul Iman ikut menyeret Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufrie. Babak baru kisruh Fahri melawan institusi PKS kini bergulir di kepolisian.

Salim, usai diperiksa atas laporan Fahri, menyatakan pemeriksaan dirinya dalam kasus tersebut tak terhindarkan. Meskipun, Fahri mengaku ingin menghindari itu.

"Saya pikir keliru karena yang melaporkan Fahri. Ketika Fahri melaporkan Presiden PKS pasti kaitannya sama saya juga. Kaitanya dengan Ketua Majelis Syuro pasti itu," ucapnya, pada Rabu (2/5).


Fahri melaporkan Sohibul atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.

Dalam laporan tersebut, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.


Sebelumnya, Fahri Hamzah meminta Presiden PKS Sohibul Iman menghadapi laporan yang dilayangkannya itu seorang diri dan tidak menyeret nama Salim.

"Dia harus hadapi ini sendiri dan ini dia persoalan pribadi jangan ngajak-ngajak partai dong kan kasihan sudah pemilu, persiapan pemilu, dia seret-seret, tanggung jawab sendiri dong, hadapi sendiri," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/5).


Laporan Fahri ke polisi didasarkan atas pernyataan Sohibul kepada CNN Indonesia TV, 1 Maret 2018, tentang kronologi pemecatan Fahri. Mulanya, Sohibul meminta Fahri mundur dari posisi Wakil Ketua DPR untuk ditempatkan di Badan Kerjasama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR, Oktober 2015.

Fahri menyetujuinya. Namun, ia meminta waktu hingga akhir tahun karena sudah ada janji agenda sebagai pimpinan DPR. Namun, pada Desember 2015, Fahri nyatanya enggan dirotasi dengan membuat banyak alasan. PKS kemudian memecat Fahri dari segala jenjang keanggotaan partai pada April 2016.

Anggota DPR dari daerah pemilihan NTB itu kemudian menggugat pemecatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Desember 2016, PN Jaksel memenangkan gugatan itu. PKS kemudian mengajukan banding, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Tak menyerah, PKS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga kini, kasus itu belum diputus.

Belum selesai kasasi di MA, Fahri kemudian melaporkan Sohibul ke Polda Metro Jaya atas pernyataan tersebut.

Sebelum diperiksa oleh kepolisian, Salim menyatakan bahwa kesaksian Sohibul soal pemecatan Fahri tersebut benar.

"Saya bersaksi dengan sebenar-benarnya di hadapan penegak hukum bahwa pernyataan-pernyataan Sohibul Iman yang dimuat di CNN [Indonesia] TV dan Detik.com pada tanggal 1 Maret 2018 adalah benar adanya dan sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi," ucapnya, dalam siaran persnya, yang dimuat dalam lama pks.id, Rabu (2/5).

 

Salim sendiri punya peran dalam pemecatan Fahri dari PKS. Ia merupakan salah satu dari tiga petinggi PKS yang menasehatinya pada 1 September 2015. Dua orang lainnya adalah Sohibul dan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid.

Ketika itu, Salim, yang jabatannya setara dengan Ketua Dewan Pembina di partai lain, memberi saran agar Fahri tidak mengeluarkan pernyataan kontroversial dan kontraproduktif.

(Sumber : cnnindonesia.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar