Pensiunan PNS Diusulkan Dapat THR

  • Senin, 30 April 2018 - 14:23:53 WIB | Di Baca : 1427 Kali

SeRiau - Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Pasalnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi PNS akan segera keluar.

Seperti diketahui PP tentang gaji ke-13 dan THR PNS memang ditunggu-tunggu oleh para PNS. Pasalnya, jumlah THR pada tahun ini akan semakin besar karena tak hanya berasal dari gaji pokok akan tetapi juga ditambah tunjangan kinerja (Tukin).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengatakan, pihaknya secara intensif pihaknya terus melakukan kajian-kajian terkait dengan THR PNS. Namun dirinya menjamin jika aturan terkait THR dan gaji ke-13 PNS akan segera rampung sebelum Lebaran idul Fitri 2018.

"THR baru kita ajukan jadi kita berharap nanti dalam waktu dekat akan ada keputusannya. Sekarang sudah dalam proses. Pokoknya sebelum Lebaran sudah kelar semua lah," ujarnya saat ditemui di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (30/4/2018).

Menurut Asman, lamanya penyusunan aturan tersebut dikarenakan ada beberapa usulan mengenai THR dan gaji ke-13 PNS tersebut. Salah satunya adalah usulan agar pensiunan juga mendapatkan THR dan gaji ke-13.
"Belum diputuskan, jadi lagi saya usulkan (pensiunan dapat THR). 

Mudah-mudahan anggarannya tersedia. Lagi diproses. Ini nanti diharmonisasi dulu. Secepatnya," jelasnya.

Nantinya lanjut Asman, THR yang diberikan akan lebih besar manfaatnya dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, THR yang diberikan bukan hanya berasal dari gaji pokok saja melainkan tunjangan-tunjangan lainya.
 
Adapun beberapa tunjangan yang dimasukan adalah seperti, tunjangan keluarga, hingga tunjangan kinerja. Untuk tunjangan kinerja, nantinya akan dinilai berdasarkan tingkat kinerja dari masing masing lembaga dan instansi.

"Kan dulu berdasarkan gapok. Saya lagi usulkan dimasukkan tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja. Tapi kan ini tergantung kepada kesediaan anggaran. Doain aja mudah-mudahan lebih baik," jelasnya.

Nantinya lanjut Asman, penilaian untuk tunjangan kinerja tidak lagi berdasarkan serapan anggaran dari masing-masing Kementerian tersebut. Melainkan juga berdasarkan manfaat dari anggaran Kementerian tersebut.

"Jadi nanti bukan berdasarkan serapan anggaran. Tapi berdasarkan manfaat dan efesiensi dari anggaran Kementerian itu sendiri. Jadi bukan berdasarkan serapan anggaran tapi manfaatnya. Misalnya PUPR jadi nilainya bukan berdasarkan berapa bendungan yang dibangun tapi ada isinya enggak," jelasnya

 

sumber Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar