Calon Jemaah Haji yang Wafat Kini Bisa Digantikan Anggota Keluarganya

  • Kamis, 19 April 2018 - 23:12:34 WIB | Di Baca : 1230 Kali

SeRiau - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru terkait penyelenggaraan haji 2018. Jemaah haji yang wafat sebelum waktu keberangkatannya ke tanah suci, kini bisa digantikan dengan anggota keluarganya.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M.

“Mulai tahun ini, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori lewat keterangan persnya, Kamis (19/4).

Ahda memaparkan, terdapat sejumlah ketentuan pelimpahan nomor porsi bagi calon jemaah haji yang wafat. Ketentuan itu yakni:

1. Permintaan dari keluarga jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi, namun wafat sebelum berangkat.

2. Kebijakan wafat yang dapat digantikan, adalah jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH dan waktu wafatnya pasca ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan.

3. Orang yang dapat menggantikan calon jemaah wafat adalah suami atau istri atau anak kandung atau menantu. Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, lurah, dan camat.

4. Verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU.

5. Jemaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.

Ahda menambahkan, sebelum menggantikan anggota keluarganya yang wafat, jemaah pengganti wajib melengkapi sejumlah syarat. Termasuk memberikan surat permohonan tertulis dan beberapa dokumen ke Kantor Kementerian Agama setempat. 

“Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota, Kanwil, dan Ditjen PHU,” ujar Ahda.

Dokumen yang dimaksud antara lain:

1. Akta kematian asli dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian dari kelurahan atau desa yang diketahui camat.

2. Surat kuasa (asli) penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami atau istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, lurah atau kepala desa, dan camat. 

3. Surat keterangan tanggung jawab (asli) mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai.

4. setoran awal dan atau setoran lunas BPIH (asli).

5. Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar