Majelis hakim perintahkan KPK buka blokir bank milik Rochmadi Saptogiri

  • Senin, 05 Maret 2018 - 17:59:52 WIB | Di Baca : 5028 Kali

SeRiau - Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pembukaan blokir terhadap rekening milik terdakwa penerima suap dari Kemendes PDTT, Rochmadi Saptogiri. Keputusan tersebut dibacakan saat pembacaan surat putusan milik Rochmadi di Pengadilan Tipikor,Jakarta Pusat.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Ibnu Basuki menilai sejumlah rekening yang diblokir oleh bank atas permintaan KPK, tidak terindikasi sebagai rekening tampungan dari hasil korupsi.

"Memutuskan mengabulkan permohonan pembukaan blokir oleh terdakwa dan penasihat hukumnya. Memerintahkan penuntut umum mengajukan permintaan membuka rekening bank-bank yang diblokir," ujar Hakim Ibnu, Senin (5/3).

Beberapa rekening yang diblokir tidak hanya atas nama Rochmadi melainkan orang lain dengan jenis tabungan deposito. Sementara itu sedikitnya ada tujuh rekening yang dimohonkan untuk pembukaan blokir, antara lain; dua rekening Bank Muamalat, tiga rekening Bank Mandiri, satu rekening Bank BCA, dan satu rekening Bank BNI.

Diketahui, pemblokiran dimohonkan KPK lantaran ada dugaan rekening tersebut dijadikan sebagai wadah tindak pidana korupsi yang dilakukannya saat menjabat sebagai auditor di BPK.

Rochmadi merupakan terdakwa penerima suap Rp 240 juta dari mantan dua pejabat Kemendes PDTT, Sugito dan Jarot, agar memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Ia juga didakwa melakukan Tindal Pidana Pencucian Uang dan menerima gratifikasi. Rochmadi pun dituntut pidana 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar.

sumber Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar