Herman, Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi, Didakwa Lakukan Makar

  • Senin, 04 November 2019 - 21:59:19 WIB | Di Baca : 1105 Kali

SeRiau - Seorang pria bernama Herman Susanto didakwa telah melakukan perbuatan makar dengan mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ancaman Herman itu disampaikan melalui video yang direkam saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Mei 2019. 

"Pada saat HP diarahkan kepada terdakwa, dengan spontan terdakwa mengucapkan kalimat yang mengancam dan ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi," kata jaksa pada Kejati DKI Jakarta, P Permana, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10). 

Menurut jaksa, video ancaman itu kemudian menyebar luas hingga diketahui oleh Herman melalui WhatsApp group. 

Herman disebut langsung menghapus video tersebut dan tidak menyebarkannya kepada orang lain karena ketakutan.

"Serta merasa lemas karena terdakwa menyesal dan merasa bersalah mengucapkan kalimat bernada ancaman kepada Presiden Jokowi," ucap jaksa.

Adapun kalimat yang ancaman itu yakni:

Dari Poso, nih, siap penggal kepala Jokowi, Demi Allah, Allahhu Akbar, siap penggal kepalanya Jokowi, Jokowi lehernya siap kita penggal dari Poso, Demi Allah. 

Berdasarkan keterangan ahli bahasa, kata jaksa, pernyataan itu merupakan opini pribadi yang tidak mempunyai dasar dan sengaja disampaikan untuk melakukan provokasi. Menurut Permana, pernyataan itu dapat dikategorikan makar.

"Kata atau kalimat ini dapat digolongkan pada makar, karena kandungan ancamannya adalah berniat membunuh melalui dengan cara memenggal Presiden Jokowi," tegasnya. 

Herman sebelumnya dilaporkan oleh Relawan Jokowi Mania (Jomin) ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (11/5). Satu hari setelahnya, ia ditangkap tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Perumahan Metro, Parung, Bogor, Minggu (12/5) pukul 08.00 WIB.

Perbuatan Herman dianggap melanggar Pasal 104 KUHP atau 110 juncto pasal 87 KUHP tentang Makar. (**H)


Sumber: kumparan.com





Berita Terkait

Tulis Komentar