Masa Tahanan Diperpanjang, Edhy Prabowo Sambut Malam Tahun Baru Di Rutan KPK

  • Senin, 14 Desember 2020 - 22:16:50 WIB | Di Baca : 2034 Kali

SeRiau - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan empat tersangka lainnya dalam perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap 5 orang tersangka masing-masing selama 40 hari dimulai tanggal 15 Desember 2020 sampai dengan 23 Januari 2021," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (14/12).

Empat tersangka lainnya dalam perkara ini adalah, Safri (SAF) selaku stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Menteri KKP, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).

Penahanan kelima tersangka tersebut dilakukan karena telah selesai penahanan pertama selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Rabu (25/11).

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka tersebut," jelas Ali.

Kelima tersangka tersebut akan di tahan di Rutan Cabang KPK pada Rutan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar